-->

Lampu Merah Serviks di Kalangan Remaja, Bentengi dengan Islam Kaffah

28 November, 2024, 15.11 WIB Last Updated 2024-11-28T08:11:35Z
KANKER SERVIKS jadi atensi serius Pejabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik saat peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-60, hari Selasa 12 November 2024 kemarin. Penyakit itu terindikasi ditemukan di empat daerah di Kaltim dari survei  kesehatan.

Keempat daerah itu adalah Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara  dan Kutai Timur. Akmal minta Dinas Kesehatan (Dinkes  Kaltim dan jajaran untuk terus melakukan survei atau deteksi dini terhadap kanker serviks ke daerah-daerah.

Akmal menerangkan, kanker serviks atau kanker leher rahim merupakan isu penting yang harus dioptimalkan pencegahannya, tidak hanya di Kaltim tapi se-Indonesia. (NIAGA.ASIA, 13/11/2024).

Indonesia saat ini darurat perilaku seks bebas. Kalau kita mencermati   Perilaku seks remaja, kita akan sampai pada kesimpulan bahwa Indonesia hari ini dalam kondisi darurat perilaku seks bebas. 

Data dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa makin ke sini tren kasus yang menunjukkan perilaku seks bebas makin meningkat. Makin tinggi jumlah kasusnya, makin muda pelakunya, makin parah bentuk dan intensitas kerusakannya, makin luas sebarannya, dan makin besar dampak kerusakannya .

Dari sisi sebaran, mulai Sabang hingga Merauke, tidak ada satu area yang tidak ada perilaku seks bebas yang dilakukan oleh remaja usia 15-24 tahun. Dari desa sampai kota itu semua ada. Kalau kita memandang zina sebagai suatu kemaksiatan besar, ternyata tidak ada area bersihnya.

Dari sisi tempat melakukan seks bebas, mahasiswa bisa melakukan di kos, di kampus, di tempat-tempat umum, bahkan ada yang menjajakan diri. Ini semua berakibat pada Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD). Dampak lainnya adalah tingginya kasus Infeksi Menular Seksual (IMS).

PP 28/2024 yang isinya seperti melegalkan perzinahan yang sebenarnya tidak ujug-ujug ada. pemerintah justru konsisten dengan UU 17/2023 tentang kesehatan yang sudah di sahkan sebelumnya. Kebijakan Kesehatan Reproduksi Remaja ( KRR ) di UU 17/2023 sudah di sampaikan di pasal 50.

Di PP 28/2024 pasal 103 disebutkan bahwa upaya Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) di berikan dalam dua bentuk:

“Pertama, pemberian komunikasi, informasi, edukasi atau KIE yang salah satunya adalah item Keluarga Berencana (KB). 

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM 

“Kedua, pelayanan, mulai dari deteksi dini penyakit sampai penyediaan alat kontrasepsi".

Penjelasan edukasi diberikan dalam bentuk terintegrasi dengan kurikulum di sekolah, sehingga guru apa pun harus mengintegrasi dengan edukasi KB ini.

Di dalam modul ada enam sesi yang membahas tentang kehamilan, pencegahan kehamilan, dan di bahas alat kontrasepsi secara detail sehingga mereka memiliki pengetahuan tentang bagaimana menggunakan alat kontrasepsi ini supaya bisa mencegah kehamilan.

Sebenarnya sebagai sebuah pengetahuan, tidak keberatan dengan edukasi kesehatan reproduksi ini, selama tidak ada pelanggaran hukum syara dan dalam koridor yang tepat. 

Tetapi ini di sampaikan kepada remaja yang belum menikah. Ketika sudah diperkenalkan di sekolah ini sama saja mengajari anak agar pinter seks tetapi enggak sampai hamil dan tidak kena penyakit.

Ketika modul ini berbicara mengenai pengendalian dorongan seksual, hanya mencantumkan taati nilai-nilai agama tanpa ada penjelasan apa pun tentang bagaiman gambaran agama bisa membuat remaja mengenai perilaku seksual yang benar.

PP 28/2024 ini sama sekali tidak akan mampu menyelamatkan generasi karena generasi hari ini tidak pernah disiapkan memiliki kepribadian Islam yang kokoh sampai mengerti bahwa hidup itu untuk terikat kepada hukum syarak , standarnya halal haram.

Tidak di rumahnya, tidak di sekolahnya. Rumahnya broken home, kemudian ketika ada dakwah malah di perkusi , masyarakatnya sekuler liberal, dibombardir rangsangan seksual, dibombardir pemikiran rusak, perlindungan negara lemah, ditambah dengan PP ini kira-kira akan menyelamatkan generasi atau menghancurkan generasi.

Isu kesehatan reproduksi bukan semata persoalan kesehatan atau saintifik, tetapi ada paradigma ideologi sekularisme-liberalisme-kapitalisme.

Tegakkan Syariat secara Kaffah

Kaum muslim sudah seharusnya menyadari bahwa kerusakan sosial yang terjadi hari ini adalah akibat penerapan ideologi sekularisme-liberalisme. Dalam negara yang menerapkan ideologi sekularisme-liberalisme, pornografi di biarkan membanjiri masyarakat, termasuk keluarga muslim sehingga mendorong terjadinya berbagai kejahatan sosial. Pria dan wanita dibebaskan bercampur baur, tidak menutup aurat, termasuk bebas melakukan perzinahan. Tidak ada sanksi sama sekali untuk mencegah kerusakan ini.

Kerusakan sosial seperti perzinaan ini tidak bisa di cegah semata dengan tausiah dan doa, tetapi harus ada penerapan hukum-hukum Allah SWT secara kaffah.

Waalahuallam biishowab.

Penulis: Siti Hadijah, S.Pdi (Pengamat Kebijakan Publik)
Komentar

Tampilkan

Terkini