-->

Diskusi Sengketa 4 Pulau Aceh Singkil Bersama Pengacara dan Anggota DPD RI

15 Juni, 2025, 19.52 WIB Last Updated 2025-06-15T12:52:46Z
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh menggelar diskusi publik bertajuk "4 Pulau Sengketa Aceh Singkil" bersama Pengacara Yulfan, S.H., M.H dan Azhari Cage, Anggota DPD RI, Minggu, 15 Juni 2025.

Diskusi ini dibuat oleh Komunitas Ruang Diskusi Publik berkolaborasi dengan selingkungan ormawa Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh, dibuka oleh Ketua Panitia Acara, M. Ikram Al Ghifari.

Dalam sambutannya, Ikram menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan untuk membahas isu-isu yang terkait dengan 4 pulau Sengketa Aceh Singkil, dan bagaimana kita dapat memahami dan menyikapi isu-isu tersebut.

Sementara Yulfan, S.H., M.H, sebagai pengacara yang berpengalaman, menyampaikan bahwa isu-isu yang terkait dengan 4 pulau sangat kompleks dan memerlukan pemahaman yang mendalam. 
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM 

"Aceh ini harus kita jaga bersama sesuai UU PA dan undang-undang yang berlaku. Kita perlu memahami bahwa 4 pulau memiliki keunikan dan keindahan alam yang luar biasa, namun juga memiliki tantangan yang besar dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan pengembangan pariwisata," kata Yulfan, S.H., M.H. 

Sedangkan Azhari Cage, Anggota DPD RI, menambahkan bahwa pemerintah perlu memperhatikan kepentingan masyarakat lokal dan lingkungan dalam pengelolaan 4 pulau. "Kita perlu menggarisbawahi, 4 Pulau Aceh Singkil ini tidak boleh dicaplok oleh Sumatera Utara, karena ini milik orang Aceh sesuai dengan bukti dan berkas yang ada di Avej Singkil," kata Azhari Cage, S.IP.

Diskusi ini juga diwadahi oleh Komunitas Ruang Diskusi Publik dan selingkungan Ormawa Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh, yang aktif berpartisipasi dalam diskusi dan menyampaikan pendapatnya.

Dengan demikian, diskusi ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk memahami dan menyikapi isu-isu yang terkait dengan 4 pulau, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pengembangan pariwisata yang berkelanjutan. Aceh harus kita jaga bersama karena ini adalah tanah Indatu kita bersama.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini