![]() |
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA.(Screenshot video Instagram) |
LINTAS ATJEH | BANDA ACEH - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengesahkan empat pulau yang berada di Singkil tetap menjadi milik Aceh. Pengesahan ini dibuktikan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2430 tertanggal 23 Juni 2025.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, mengunggah nomor Kepmendagri terbaru itu melalui akun Instagram pribadinya @safrizalza, pada Senin, 23 Juni 2025.
Eks Penjabat Gubernur Aceh itu berharap dengan terbitnya Kepmendagri tersebut, pemerintah daerah bisa memanfaatkan potensi yang ada di empat pulau tersebut. "Semoga pulau ini bisa diurus dengan baik," ungkapnya.
Safrizal menjelaskan, pulau-pulau tersebut juga perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah. Salah satunya, pembangunan sejumlah infrastruktur yang memadai.
"Perlu dibangun fasilitas umum yang memadai seperti dermaga sederhana untuk nelayan, rumah singgah, fasilitas air bersih," kata dia.
Selain itu, Safrizal berharap pemerintah daerah bisa menempatkan petugas di pulau-pulau tersebut.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
"Jika memungkinkan adanya petugas pulau, sehingga bukan hanya memiliki namun juga pendudukan efektif (efective occupation)."
Sebelumnya, empat pulau yakni Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatra Utara melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diterbitkan April lalu.
Setelah pertemuan Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem dan Gubernur Sumut Bobby Nasution di Istana Kepresidenan pada Selasa, 17 Juni 2025, Presiden Prabowo memutuskan keempat pulau itu tetap berada dalam wilayah Aceh. Saat pertemuan itu, Bobby dan Mualem juga meneken surat keputusan bersama.
Kini, dengan terbitnya keputusan terbaru, keempat pulau tersebut sah kembali masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Namun, seperti dikatakan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya, setelah ini Mendagri akan menerbitkan Peraturan Mendagri tentang penentuan batas wilayah daerah. Sebab, kata Yusril, Kepmendagri dimaksud sebatas mengatur pemberian kode pulau di Indonesia.
Sementara itu, Line1.News sudah mencoba menghubungi Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat, terkait terbitnya Kepmendagri terbaru tersebut.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, kedua pejabat tersebut tidak membalas pesan yang dikirimkan ke nomor pribadinya.[Line1News]