![]() |
Ilustrasi |
Berdasarkan hasil investigasi awak media, aroma dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah seorang oknum karpim PTPN IV Regional 6 semakin kuat di saat tim investigasi mendatangi salah satu yayasan di sebuah kabupaten di Aceh.
Awalnya pemilik yayasan yang diduga memberikan ijazah palsu tersebut menyangkal beberapa pertanyaan dari tim investigasi. Namun setelah awak media menunjukkan bukti-bukti serta menjelaskan proses dikeluarkannya ijazah itu, akhirnya pimpinan yayasan mengakui kesalahannya.
Selain dugaan penggunaan ijazah palsu, tim investigasi juga menemukan adanya upaya tindakan pemalsuan identitas dengan mengubah tahun kelahiran.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Menanggapi adanya informasi dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut, M. Febriansyah, ST, MM Kasubbag Humas PTPN
PTPN IV Regional 6 saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com diruang kerjanya, Senin (30/06/2025) menyampaikan pihak manajemen tetap berkomitmen penuh terhadap integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal perekrutan maupun pengangkatan jabatan di lingkungan perusahaan.
"Manajemen tentunya akan menelusuri dan melakukan klarifikasi secara internal atas informasi yang beredar. Apabila ditemukan bukti kuat terkait pelanggaran, maka perusahaan akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perusahaan yang berlaku," tegas Febri.
Sementara itu, oknum Karpim yang diduga menggunakan ijazah palsu tersebut hingga berita ini ditayangkan belum dapat ditemui maupun dihubungi melalui telepon oleh tim investigasi.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa siapapun yang terbukti menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesional, dan/atau vokasi palsu dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp 500 juta.
Selain itu, pada pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga menyatakan bahwa siapapun yang dengan sengaja membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, menciptakan suatu perjanjian atau kewajiban, membebaskan utang, atau digunakan sebagai alat bukti atas suatu tindakan, dengan maksud untuk menggunakan atau membuat orang lain menggunakannya seolah-olah surat tersebut asli dan tidak palsu, maka jika penggunaan surat tersebut menyebabkan kerugian, pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana pemalsuan surat. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun. [Tim]