-->

Kritik Tanpa Fakta, Stabilitas PTPN IV Regional 6 Terganggu Nafsu Jabatan

04 Juli, 2025, 02.50 WIB Last Updated 2025-07-04T14:40:57Z

LINTAS ATJEH | LANGSA - Manajemen PTPN IV Regional 6 menyayangkan munculnya berbagai pemberitaan sepihak yang menyerang kredibilitas dan kepemimpinan jajaran Board Region Management (BRM) tanpa melalui mekanisme komunikasi yang sehat dan berimbang.


Isu pencopotan dihembuskan oleh SPBUN PTPN I Regional 6 tidak hanya dilakukan tanpa prosedur organisasi yang semestinya, namun juga diiringi dengan gerakan yang patut diduga bermuatan politis.


Kronologis Singkat Fakta Lapangan:

1. Tanpa Tembusan & Koordinasi

Pada 31 Mei 2025, SPBUN PTPN I Regional 6 mengirimkan surat nomor 083/SPBUN/X/2023 kepada Direksi Holding PalmCo, berisi desakan pencopotan dua pejabat PTPN IV Regional 6: Syahriadi Siregar (Region Head) dan T. Zein Ichwan (SEVP Operation), dengan sembilan alasan sepihak. Ironisnya, surat ini tidak pernah ditembuskan dan tidak pernah dikomunikasikan dahulu ke Manajemen Regional 6, padahal perusahaan yang dituding.


2. Manuver Lewat Lembaga Politik

Pada 2 Juni 2025, Komisi I DPRA mengundang audiensi dengan SPBUN berdasarkan surat SPBUN tanggal 30 Mei 2025, lagi-lagi tanpa melibatkan PTPN IV Regional 6. Seolah isu besar ini diskenariokan tanpa membuka ruang klarifikasi dari pihak yang dituduh.


3. Pertemuan Klarifikasi yang Diabaikan 

DPRA baru mengundang manajemen untuk hadir pada pertemuan tanggal 11 Juni 2025 di Balee Meusapat PTPN IV Regional 6, Langsa. Dalam pertemuan itu, manajemen menjawab seluruh 9 poin tudingan secara terbuka dan jelas, tanpa adanya bantahan dari SPBUN. Bahkan beberapa anggota dewan menyarankan agar pemimpin perusahaan berasal dari putra daerah dan memperkuat peran sosial perusahaan. Parahnya selesai acara pertemuan SPBUN sudah menyiapkan dan membentang spanduk copot 3 pejabat Regional 6. 


4. Rekomendasi Sudah Terbit Sebelum Klarifikasi

Anehnya, surat rekomendasi Gubernur Aceh Nomor 500.15.13.1/6892 tertanggal 10 Juni 2025, sehari sebelum pertemuan klarifikasi digelar sudah menyarankan pergantian tiga pejabat Regional 6 sekaligus. Tidak hanya melompat dari dua ke tiga nama, tapi juga dilakukan sebelum mendengarkan klarifikasi resmi dari manajemen. Pertanyaan pun muncul: Apakah prosesnya murni atau sudah ditentukan lebih dahulu?


5. Nama-nama Pengganti: Cepat, Tidak Relevan, dan Tidak Sinkron

Berdasarkan surat lanjutan Nomor 500.15.14.17/7150 tertanggal 14 Juni 2025, rekomendasi pengganti mencantumkan :

T. Rinel sebagai pengganti Region Head (bukan putra daerah dan telah diberhentikan Holding PTPN). Fadli Amin sebagai pengganti SEVP Operation (yang akan masuk masa pensiun 1 Juli 2025). Della Iskandar Kaban sebagai SEVP Business Support (bukan putra daerah dan bukan kader internal Regional 6). Anehnya, awal kedatangan tahun 2024 yang sebelumnya menjabat SEVP BS PT INL bertugas sebagai Kepala Bagian di Regional 6 Aceh sempat menjadi Issue besar dipublikasikan beberapa media yang sangat ditentang habis-habisan oleh pihak SPBUN Regional 6.


(Baca : SPBUN Tolak Kebijakan Manajemen PTPN IV PalmCo)  


Di sisi lain, Ifri Handi Lubis, yang baru beberapa hari menjabat sebagai SEVP Business Support, juga turut diminta diganti, hal yang janggal secara profesional dan logis.


Kinerja Meningkat, Tapi Justru Dirusak

Di tengah rangkaian manuver tersebut, PTPN IV Regional 6 justru mencatatkan peningkatan signifikan dalam kinerja operasional. Produktivitas tumbuh, bonus telah dibagikan kepada karyawan, dan semangat kerja di unit kerja meningkat pesat. Ini semua hasil dari kepemimpinan yang dibangun oleh BRM Regional 6 saat ini bekerja secara profesional dan bersinergi dengan seluruh lini.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Jalur Aspirasi Ada, Tapi Gunakan Secara Bijak

Sobirin, salah satu karyawan PTPN IV Regional 6 menyampaikan serikat pekerja seperti SPBUN adalah organisasi penting dan sah, namun fungsi strategisnya adalah menjadi jembatan komunikasi, apabila adanya konflik atau perselisihan karyawan dengan Manajemen selama tidak menyimpang dari prinsip kemitraan dan bukan menjadi alat politik untuk menguntungkan pihak-pihak terkait yang dapat merubah peran aslinya dalam sistem hubungan industrial yang sehat dan adil.


Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 4: SP berfungsi untuk Memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja, Melakukan perundingan, Menjaga hubungan industrial yang harmonis. Pasal 25: Serikat pekerja wajib menjaga hubungan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan antara pekerja dan pengusaha.


"Kemudian, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 102 : Pengusaha dan serikat pekerja wajib melaksanakan hubungan industrial berdasarkan asas kemitraan, partisipatif, dan kesetaraan," terang Sobirin. 

“Serikat pekerja berperan aktif dalam menciptakan produktivitas dan kelangsungan usaha," imbuhnya.


Fungsi Serikat Pekerja: Mitra Pengusaha Sebagai Mitra Dialog Sosial

SPBUN seharusnya menjadi mitra strategis perusahaan dalam menyuarakan aspirasi karyawan secara konstruktif melalui jalur resmi seperti adanya audiensi, perundingan bipartit, bukan menyerang melalui media atau jalur politik tanpa klarifikasi.


Menjaga Keseimbangan Kepentingan

Peran serikat bukan hanya memperjuangkan hak pekerja, tetapi juga menjaga keberlangsungan perusahaan. Ketika perusahaan sehat, maka perlindungan terhadap pekerja pun lebih terjamin.


Etika Kelembagaan

Secara norma hubungan industrial, penyampaian tuntutan harus dilakukan melalui dialog terlebih dahulu dengan manajemen, bukan langsung ke publik atau institusi politik yang berisiko memicu kegaduhan internal dan mengganggu stabilitas perusahaan.


Perusahaan Butuh Dukungan, Bukan Drama Sepihak

M. Febriansyah, ST, MM, Kasubag Humas PTPN IV Regional 6 dalam tanggapan menyampaikan bahwa pihak manajemen terbuka terhadap aspirasi seluruh pihak, termasuk serikat pekerja. Selama disampaikan melalui jalur yang tepat, terbuka, dan objektif. 


"Namun saat dinamika internal ditarik-tarik ke arah opini politik dan media sepihak, justru berdampak pada stabilitas perusahaan dan kesejahteraan karyawan yang dipertaruhkan," ungkap Febri. 


Ia juga menyarankan agar seluruh pemangku kepentingan, pemerintah pusat maupun daerah, serta masyarakat untuk melihat permasalahan ini secara jernih dan berimbang. 


"Mari jaga Perusahaan kita dari intervensi yang tidak berdasar, agar tetap fokus pada tujuan utama yaitu memberikan kontribusi bagi negara dan masyarakat, ” tutup Febri. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini