-->








Muzakarah Ulama 2025, MPU Kabupaten Bireuen Bahas Harta Gono Gini

02 September, 2025, 18.27 WIB Last Updated 2025-09-02T11:27:49Z
LINTAS ATJEH | BIREUEN - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bireuen gelar Muzakarah Keagamaan Tahun 2025 fokus pembahasan pembagian harta gono gini atau harta bersama dalam pernikahan menurut pandangan hukum syariat berlangsung di Wisma Bireuen Jaya, Selasa (02/09/2025).

Pelaksanakan Muzakkarah sebagai panduan hukum bagi masyarakat, terutama dalam penyelesaian sengketa harta pasca perceraian atau kematian pasangan.

Panitia Pelaksana, Said Jamaluddin, S.E, menyampaikan bahwa muzakarah tahun ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, serta Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 tentang MPU Aceh.

"harta gono gini sering menjadi sumber perselisihan ketika pernikahan berakhir, Melalui muzakarah ini, kami ingin menghadirkan kesamaan persepsi ulama serta merumuskan ketentuan hukum yang dapat dijadikan pedoman masyarakat," ujarnya.

Secara umum, Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan menjelaskan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama. Namun, penerapan pembagian menurut hukum syariat memerlukan kajian mendalam untuk menentukan porsi masing-masing pihak.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Dalam Muzakarah, Dua narasumber utama hadir, yakni, Tgk. H. Helmi Imsan, S.Hi, MA (Aba Nisam) dan Abi Dr. Zahrul Mubarak (Abi Mudi Samalanga). Keduanya membahas perbedaan dan titik temu antara hukum positif dan hukum Islam dalam mengatur pembagian harta bersama.

Acara berbentuk seminar interaktif yang diikuti oleh 50 peserta terdiri dari ulama, tokoh masyarakat, dan akademisi, alur acara di isi sesi tanya jawab menjadi salah satu bagian penting untuk menggali pandangan yang lebih komprehensif.

Melalui kegiatan ini, MPU Bireuen menargetkan terbentuknya kesepahaman ulama mengenai hukum dan tata cara pembagian harta gono gini  juga diharapkan tersusunnya rumusan hasil muzakarah yang dapat dijadikan rujukan resmi bagi masyarakat juga dapat meningkatnya sinergi antara ulama dan pemerintah dalam penerapan syariat Islam, khususnya pada aspek hukum keluarga.

“Ke depan, kami berharap hasil muzakarah ini tidak hanya menjadi dokumen, tetapi juga benar-benar menjadi pedoman praktis bagi masyarakat dan aparat penegak hukum,” sebut Said Jamaluddin.

Muzakarah dihadiri oleh Ketua MPU Kabupaten Bireuen, Forkopimda Bireuen, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Kakan Kemenag, para kepala dinas, pimpinan lembaga keistimewaan daerah, serta tokoh ulama, cendekiawan Muslim, dan tokoh masyarakat.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini