
LINTAS ATJEH | ACEH SELATAN - Hanzirwan Syah, atau akrab disapa Bang Iwan, memberikan pernyataan tegas dan terukur untuk meluruskan narasi yang berkembang di media sosial, khususnya yang disampaikan oleh T. Sukandi, terkait dugaan pungutan liar dalam program rumah bantuan Baitul Mal Aceh Selatan.
Ia menyampaikan klarifikasi ini bukan sebagai bentuk perlawanan emosional, tetapi sebagai ikhtiar menjaga akal sehat publik dan menempatkan persoalan pada jalur hukum yang tepat.
Bang Iwan menegaskan bahwa pernyataan yang ia sampaikan sebelumnya merupakan klarifikasi untuk melindungi masyarakat dari potensi penipuan yang mengatasnamakan tim sukses atau kerabat pejabat. Ia menekankan bahwa dirinya tidak melihat, tidak mengalami, dan tidak hadir di lokasi dugaan pungli berlangsung. Informasi yang ia terima berasal dari laporan warga dan jaringan tim pemenangan pada Pilkada lalu, yang disampaikan kepadanya agar memperingatkan masyarakat.
Karena itu, kata Bang Iwan, upaya mengaitkan klarifikasi tersebut sebagai bentuk kesaksian langsung atau sebagai pihak yang “mengetahui kejadian” dianggapnya sebagai manipulasi logika yang jauh dari fakta.
Menanggapi penggunaan asas actori incumbit onus probandi oleh T. Sukandi, Bang Iwan mengingatkan bahwa asas tersebut lazim digunakan dalam sengketa perdata, bukan perkara pidana. "Dugaan pungli, pemerasan, atau penipuan merupakan delik pidana, yang mekanisme pembuktiannya berada di tangan aparat penegak hukum, bukan pada pemberi klarifikasi, bukan pada pelapor, dan bukan pula pada orang yang hanya menyampaikan informasi awal," ungkap Bang Iwan, Sabtu, 22 November 2025.
Baginya, kekeliruan mencomot asas hukum di luar konteks bukan saja membingungkan publik, tetapi juga seolah mengalihkan beban pembuktian dari penyidik kepada pihak yang sekadar mencoba menjelaskan ruang gelap informasi.
Ia menyentil bahwa tindakan seperti itu sama halnya mengajak masyarakat memahami hukum melalui kacamata buram, bukan melalui prinsip yang benar.
Bang Iwan juga mengingatkan bahwa T. Sukandi sendiri pada 7 Mei 2025 melalui pemberitaan Info Rakyat pernah menyampaikan dugaan praktik pemerasan oleh oknum tertentu, lengkap dengan istilah “identik preman”, “aksi eskondel”, dan “meminta esmenenten”.
Saat itu, Sukandi tidak mengungkap identitas pelaku, dan hal itu bisa dimengerti karena ia hanya menerima laporan dari pejabat sekolah dan kepala sekolah. Bila standar yang dipaksakan kepada dirinya hari ini diterapkan pada Sukandi di masa itu, tentu ia pun harus dianggap saksi kunci yang menyaksikan langsung tindakan tersebut.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Bang Iwan menilai logika semacam ini tidak berdiri tegak di atas tanah yang sama, ibarat meludah ke atas yang kemudian jatuh kembali ke wajah sendiri. Ia menyampaikan ini bukan untuk menyerang pribadi, tetapi untuk menunjukkan bahwa konsistensi dalam berpikir adalah bagian dari integritas publik.
Lebih jauh, Bang Iwan menyayangkan narasi sebagian pihak yang mencoba menggiring klarifikasinya menjadi beban pembuktian. Menurutnya, hal itu justru mengaburkan substansi utama persoalan ini, yaitu bagaimana memastikan bahwa warga miskin penerima bantuan tidak menjadi korban pungli, dan bagaimana memastikan aparat penegak hukum dapat bekerja tanpa distorsi opini publik.
"Kami mendukung agar Polres Aceh Selatan dan Baitul Mal dapat bekerja secara profesional, berdasarkan fakta, dan tidak terpengaruh tekanan kelompok maupun sensasi media," ujarnya.
Bang Iwan juga memberikan sentilan halus kepada pihak-pihak yang berupaya mencari panggung dalam isu ini. Ia menyebut bahwa perjuangan memberantas pungli tidak mungkin berhasil bila dilakukan dengan membangun drama, ultimatum, ataupun desakan tanpa dasar hukum yang kokoh.
Di Aceh, katanya, ada filosofi yang mengajarkan kehati-hatian sebelum menuduh, kebijaksanaan dalam bertutur, dan kehormatan dalam menjaga martabat orang lain. “Adat bak Po Teumeureuhôm, hukôm bak Syiah Kuala,” jelas Bang Iwan mengutip prinsip Aceh yang menempatkan ketegasan dan hukum sebagai satu kesatuan yang bermartabat.
Keadilan tidak lahir dari kegaduhan, melainkan dari proses yang jernih dan transparan. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan apa pun selain memastikan masyarakat tidak tertipu oleh oknum yang menggunakan nama tim sukses atau kerabat pejabat,"tambahnya.
Bila data dan identitas pelaku telah diverifikasi dan memenuhi standar pembuktian, ia memastikan akan meneruskannya kepada aparat penegak hukum, bukan kepada ruang komentar media sosial.
Ia menolak dengan tegas segala upaya memelintir klarifikasinya menjadi dasar pemaksaan tanggung jawab hukum yang tidak sesuai koridor. Baginya, hukum tidak boleh dipakai sebagai alat tekanan, tetapi sebagai alat menata keadilan.
Di akhir pernyataannya, Bang Iwan mengajak FORMAKI, For PAS, dan semua pihak untuk menempatkan pemberantasan pungli sebagai tujuan bersama yang luhur. Ia berharap agar tidak ada lagi pihak yang menyeret isu ini menjadi panggung politik atau alat mendulang popularitas pribadi. “Kalau tujuan kita sama, mari bekerja dengan akal sehat, bukan dengan spekulasi. Jangan sampai semangat melawan pungli berubah menjadi semangat mencari sorotan kamera,” ujarnya.
"Saya tidak anti kritik, tetapi saya anti fitnah. Saya tidak menolak ditegur, tapi saya menolak dipelintir. Pungli harus kita lawan bersama, namun mari menaruh beban pembuktian pada tempatnya, yakni di tangan aparat penegak hukum. Di Aceh, kita diajarkan untuk adil. Dan keadilan tidak pernah lahir dari kehebohan," pungkasnya.[*/Red]