![]() |
Patroli PDRM dan Polri di perbatasan wilayah Malaysia-RI. (Foto: HO) |
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Pemerintah Malaysia memberikan klarifikasi atas isu masuknya tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, ke dalam wilayahnya. Tiga desa dimaksud yakni Desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas.
Isu pergeseran batas wilayah itu pertama kali disampaikan Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Makhruzi Rahman, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senayan, baru-baru ini.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam Malaysia (NRES), Dato’ Sri Arthur Joseph Kurup, pada 23 Januari 2026 menegaskan, perubahan batas wilayah tersebut bukan bentuk pencaplokan, melainkan hasil kesepakatan bersama Indonesia dan Malaysia melalui perundingan Outstanding Boundary Problem (OBP).
Arthur menjelaskan, kesepakatan itu dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada 18 Februari 2025, setelah melalui proses perundingan teknis yang panjang, transparan, dan berlangsung lebih dari 45 tahun. Penandaan serta pengukuran tapal batas dilakukan secara harmonis tanpa prinsip kompensasi atau perhitungan untung-rugi.
Komitmen penyelesaian persoalan perbatasan darat di wilayah Sabah dan Kalimantan Utara, kata Arthur, telah disepakati sejak era Presiden Joko Widodo dan diperkuat saat kunjungan kenegaraan Presiden Jokowi ke Malaysia pada 8 Juni 2023.
Dalam proses perundingan, Malaysia melibatkan Pemerintah Negeri Sabah sebagai bagian dari delegasi resmi. Pengukuran batas dilakukan secara ilmiah berdasarkan perjanjian yang telah disepakati, termasuk Boundary Convention 1891, Boundary Agreement 1915, dan Boundary Convention 1928, dengan dukungan koordinat geospasial akurat dari Jabatan Ukur dan Pemetaan Malaysia (JUPEM).
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Arthur menegaskan, penetapan batas wilayah dilakukan berdasarkan hukum internasional dan tidak didasari kepentingan politik. Penetapan garis batas final dinilai penting untuk memperkuat posisi hukum kedua negara di tingkat internasional serta mencegah klaim wilayah di masa depan.
Sementara itu, Makhruzi Rahman menyebut dalam kesepakatan tersebut terdapat sekitar 5.207 hektare wilayah yang sebelumnya masuk Malaysia dan kini menjadi bagian Indonesia. Wilayah itu direncanakan untuk pengembangan kawasan perbatasan, termasuk pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan kawasan perdagangan bebas.
Arthur membantah anggapan bahwa pengalihan 5.207 hektare tersebut merupakan kompensasi atas masuknya tiga desa Nunukan ke wilayah Malaysia. Ia menegaskan tidak ada pemberian tanah sebagai kompensasi dan Malaysia tetap berkomitmen menjaga kedaulatan bersama Indonesia.
Di sisi lain, Makhruzi menyatakan pemerintah Indonesia akan menyiapkan dana pengganti bagi warga negara Indonesia yang wilayah tempat tinggalnya kini masuk wilayah Malaysia.
Besaran dana masih dalam tahap perhitungan dan akan ditetapkan setelah pendataan serta verifikasi lapangan rampung. Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menambahkan, puluhan warga terdampak pergeseran batas tersebut.
Pemerintah, kata dia, memastikan hak-hak warga negara Indonesia di Pulau Sebatik tetap terjamin, termasuk bagi pemegang sertifikat tanah dan dokumen kepemilikan lainnya, setelah proses relokasi dilakukan.[Herald.id]
