-->

KPA Desak DPRK Aceh Selatan Bongkar Dugaan Pembayaran Proyek Tapaktuan Sport Center

03 Januari, 2026, 22.42 WIB Last Updated 2026-01-03T15:42:51Z
LINTAS ATJEH | ACEH SELATAN - Kaukus Peduli Aceh (KPA) secara tegas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan untuk segera melakukan investigasi langsung terkait proyek Lanjutan I Pembangunan Gedung Tapaktuan Sport Center yang disinyalir telah dibayarkan 100 persen, meskipun secara fisik pekerjaan diduga belum selesai sepenuhnya hingga akhir tahun anggaran 2025.

Koordinator KPA, Muhammad Hasbar Kuba, menyampaikan bahwa informasi awal terkait dugaan tersebut pertama kali disampaikan oleh T. Sukandi dalam Grup WhatsApp “Forum Diskusi Aceh Selatan”, dan hingga kini berkembang luas di ruang publik tanpa adanya klarifikasi resmi dari pihak berwenang. Menurutnya, pembiaran isu semacam ini justru memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

“DPRK Aceh Selatan tidak boleh diam. Mereka harus turun langsung ke lapangan, memeriksa kondisi riil pekerjaan, dan memanggil PPTK serta dinas terkait untuk menjelaskan secara terbuka mekanisme pelaksanaan dan pembayaran proyek ini,” kata Hasbar pada awak media, Sabtu (3/1/2026) 

KPA menilai persoalan ini bukan sekadar soal administrasi proyek, melainkan menyangkut ketaatan terhadap hukum perbendaharaan negara. Hasbar mengingatkan bahwa Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas melarang pembayaran atas beban APBN/APBD sebelum barang dan/atau jasa diterima. Dalam pekerjaan konstruksi, penerimaan tersebut hanya sah apabila pekerjaan telah selesai 100 persen dan diserahterimakan secara resmi melalui Berita Acara Serah Terima.

Sejalan dengan itu, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018, juga menegaskan bahwa pembayaran akhir hanya dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 persen sesuai kontrak. Oleh karena itu, apabila benar proyek Tapaktuan Sport Center belum selesai namun telah dibayarkan penuh, maka patut diduga terjadi pelanggaran langsung terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih dari itu, KPA menilai pembayaran 100 persen terhadap pekerjaan yang belum selesai juga berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan daerah. Hasbar menjelaskan bahwa dalam kontrak pekerjaan konstruksi, keterlambatan penyelesaian pekerjaan seharusnya dikenakan denda keterlambatan yang menjadi hak pemerintah daerah. Jika pembayaran dilakukan seolah-olah pekerjaan telah selesai tepat waktu, maka ada potensi kerugian daerah.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

“Ini bukan hanya soal membayar terlalu cepat, tetapi juga soal hilangnya potensi pendapatan daerah dari denda keterlambatan. Jika pekerjaan terlambat namun tidak dikenakan sanksi sebagaimana kontrak, maka daerah dirugikan. Jika ini benar terjadi sudah barang tentu ada niat jahat (Mensrea) dan unsur kerugian daerah,” ujar Hasbar.

Selain itu, KPA juga menyoroti informasi yang beredar di masyarakat bahwa pelaksana proyek tersebut diduga merupakan Ketua Umum Tim Sukses Pasangan MANIS pada Pilkada Aceh Selatan. Menurut Hasbar, isu ini tidak boleh dibiarkan menjadi asumsi liar yang merusak reputasi individu maupun institusi.

“Kami meminta Komisi I DPRK Aceh Selatan untuk memastikan secara faktual siapa pelaksana kegiatan ini, sekaligus mengonfirmasi kepada KIP Aceh Selatan apakah benar yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Ketua Umum Tim Pemenangan dalam Pilkada. Jika itu benar, DPRK harus berani melaporkannya secara resmi ke aparat penegak hukum agar diproses sesuai hukum, karena menimbulkan potensi konflik kepentingan, harus di bongkar sampai pada proses tendernya. Namun jika tidak benar, DPRK juga wajib menyampaikannya secara terbuka di mimbar paripurna untuk memulihkan nama baik yang bersangkutan,” tegasnya.

KPA menilai Aceh Selatan saat ini sedang menghadapi krisis kepercayaan akibat banyaknya isu yang tidak diselesaikan secara transparan. Karena itu, DPRK dituntut bersikap tegas dan terbuka demi menjaga marwah daerah.

“Jika benar ada pelanggaran, jangan lindungi siapa pun dan segera serahkan ke penegak hukum. Namun jika informasi ini tidak benar, sampaikan secara resmi dan terbuka. Transparansi adalah kunci untuk menghentikan spekulasi, memulihkan kepercayaan publik, dan menjaga kehormatan Aceh Selatan,” pungkas Hasbar.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini