-->

Ditangkap di Bengkayang, Murtadin Asal Aceh Dedi Saputra Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

21 Februari, 2026, 19.05 WIB Last Updated 2026-02-21T12:06:19Z
Murtadin sekaligus pendeta asal Aceh Dedi Saputra usai ditangkap polisi dari Polda Aceh di Bengkayang, Kalimantan Barat. Foto: HO for Komparatif.ID.
LINTAS ATJEH | BENGKAYANG - Pendeta asal Aceh Dedi Saputra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Saat ini, ia telah ditahan di Mapolda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan gelar perkara.

Dedi Saputra diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025 tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Laporan tersebut dibuat oleh seorang mahasiswa asal Aceh Utara.

Menurut Joko, sebelum diamankan DS diketahui berada di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Untuk menindaklanjuti laporan itu, personel Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Iptu Adam Maulana berangkat ke Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026 dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Pada 18 Februari 2026, tim bersama Polres Bengkayang mengamankan Dedi Saputra dan membawanya ke Mapolres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Selanjutnya dilakukan gelar perkara melalui konferensi video yang kemudian menetapkan Dedi Saputra sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Sehari kemudian, 19 Februari 2026, tim membawa Dedi ke Polda Aceh untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Tim tiba di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026 dan langsung melakukan pemeriksaan.

Pendeta asal Aceh tersebut kemudian resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus tanggal 20 Februari 2026.

Sebelumnya, DS diamankan di kawasan Dusun Mao, Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung, Bengkayang, Kalimantan Barat.

Saat itu, ia bersama istrinya sedang dalam perjalanan menggunakan sepeda motor. Berdasarkan informasi yang beredar, kendaraan mereka dihentikan dan DS kemudian dibawa untuk proses hukum lebih lanjut, sementara istrinya diminta melanjutkan perjalanan dengan sepeda motor tersebut.

Dalam sebuah video yang dibuat pada 19 Februari 2026, Desi didampingi LBH sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Aceh, ulama, dan para teungku di Aceh.

Ia mengakui sejumlah pernyataannya di akun Tiktok @tersadarkan5758 telah menimbulkan kegaduhan. Dalam video tersebut, murtadin tersebut juga mengatakan akan menghapus seluruh kontennya di media sosial dan tidak lagi aktif di platform tersebut.[Komparatif.id]
Komentar

Tampilkan

Terkini