DEMOKRASI modern bertumpu pada satu asumsi sederhana, yaitu hukum bekerja secara independen, dan opini publik terbentuk melalui pertukaran gagasan yang rasional. Namun perkembangan mutakhir di Indonesia menunjukkan bahwa keduanya semakin beririsan dengan kepentingan ekonomi dan teknologi komunikasi. Kasus yang menyeret advokat Marcella Santoso tidak hanya membuka soal dugaan suap dalam perkara korporasi besar, tetapi juga menyingkap pergeseran modus intervensi terhadap penegakan hukum melalui mobilisasi opini digital.
Perkara ini berangkat dari penanganan korupsi tata niaga ekspor crude palm oil (CPO) yang berimplikasi luas terhadap stabilitas harga minyak goreng domestik. Dalam prosesnya, pengadilan tingkat pertama sempat menjatuhkan putusan lepas terhadap terdakwa korporasi besar, sebelum kemudian dibatalkan pada tingkat kasasi Mahkamah Agung. Penyelidikan lanjutan mengungkap dugaan suap puluhan miliar rupiah yang melibatkan aparat peradilan dan pihak profesional hukum untuk mempengaruhi putusan tersebut. Penangguhan sejumlah hakim serta proses hukum terhadap aktor terkait memperlihatkan betapa rapuhnya integritas sistem peradilan ketika berhadapan dengan kekuatan modal.
Fenomena ini sesungguhnya bukan hal baru dalam studi sosiologi hukum. Donald Black dan Pierre Bourdieu, dari perspektif berbeda, menunjukkan bahwa hukum sering kali beroperasi dalam medan kekuasaan, di mana modal ekonomi dan simbolik dapat menggeser keseimbangan keadilan. Kasus tersebut seolah mengonfirmasi bahwa relasi kuasa tidak berhenti di ruang sidang, tetapi menjalar melalui jejaring profesional, politik, dan finansial yang kompleks.
Yang menjadi pembeda adalah munculnya dimensi baru, berupa dugaan penggunaan jaringan buzzer untuk membentuk narasi publik terkait perkara hukum. Penyidik menyebut adanya indikasi mobilisasi konten digital yang menyerang institusi penegak hukum dalam sejumlah kasus besar, dengan penyelidikan terhadap aliran dana dan aktor yang terlibat. Ini menandai transformasi cara tekanan dilakukan, mulai dari praktik intimidasi konvensional menuju rekayasa persepsi melalui media sosial. Dalam literatur komunikasi politik, fenomena ini dikenal sebagai astroturfing, yakni simulasi dukungan publik yang direkayasa untuk mempengaruhi legitimasi kebijakan atau proses hukum.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Implikasinya jauh melampaui reputasi individu. Jika hukum dapat dipengaruhi oleh aliran dana, dan opini publik dapat diproduksi oleh jaringan digital berbayar, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi akan tergerus di dua level sekaligus. Jurgen Habermas mengingatkan bahwa ruang publik demokratis hanya dapat berfungsi ketika komunikasi berlangsung bebas dari dominasi sistemik kekuasaan dan uang. Ketika ruang itu dikomodifikasi, diskursus berubah menjadi propaganda, dan rasionalitas publik menjadi korban.
Perjalanan perkara ini masih berlangsung, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung. Namun pelajaran strukturalnya jelas, dimana Indonesia menghadapi tantangan baru dalam pemberantasan korupsi korporasi, yakni pertemuan antara kekuatan finansial dan teknologi manipulasi informasi. Dalam konteks teori kejahatan kerah putih Edwin Sutherland, kejahatan elite memang jarang menampilkan kekerasan terbuka; ia bekerja melalui legitimasi profesi, kompleksitas transaksi, dan pengaruh simbolik. Kini, instrumen itu diperluas dengan kemampuan membentuk persepsi digital.
Di titik inilah peran publik menjadi krusial, tetapi bukan dalam bentuk penghakiman spontan, melainkan pengawasan kritis berbasis literasi informasi. Negara tidak cukup hanya memperkuat aparat penegak hukum; ia juga perlu menata regulasi transparansi komunikasi digital, akuntabilitas profesi hukum, dan integritas lembaga peradilan. Tanpa itu, hukum akan terus berada dalam tarik-menarik kepentingan, sementara kebenaran diproduksi bukan oleh fakta, melainkan oleh jangkauan algoritma.
Kasus ini pada akhirnya bukan sekadar soal individu atau profesi tertentu. Ia adalah cermin dari fase baru relasi antara hukum, modal, dan teknologi komunikasi di Indonesia. Ketika ruang sidang dan ruang digital sama-sama menjadi arena pertarungan kepentingan, maka pertanyaan mendasar yang tersisa bagi demokrasi adalah sederhana sekaligus mendesak, masihkah keadilan ditentukan oleh bukti, atau oleh siapa yang paling mampu mengendalikan narasi?
Penulis: Sri Radjasa (Pemerhati Intelijen)
