-->








Sekda Baru Bireuen Dorong Disiplin ASN, Bupati Tegaskan SKPK Harus Jadi Solusi Rakyat

21 April, 2026, 12.26 WIB Last Updated 2026-04-21T05:28:26Z
LINTAS ATJEH | BIREUEN - Pemerintah Kabupaten Bireuen menggelar temu akrab antara Sekretaris Daerah (Sekda) dengan jajaran Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), para camat, serta unsur terkait lainnya, Senin malam (20/04/2026) di Pendopo Bupati Bireuen.

Pertemuan yang dipimpin Sekda Bireuen, Ismunandar, ST, MT, ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus penguatan sinergi antarperangkat daerah. Kegiatan tersebut juga dimanfaatkan untuk menyerap berbagai informasi, aspirasi, serta keluhan masyarakat, khususnya terkait dampak bencana, yang disampaikan secara terbuka dalam sesi tanya jawab.

Dalam arahannya, Sekda yang baru dilantik itu mengajak seluruh jajaran SKPK untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, terutama dalam meningkatkan disiplin kerja aparatur sipil negara (ASN). Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap jam kerja serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas di masing-masing instansi.

“Mari kita jaga kehadiran di kantor atau lapangan sesuai jam kerja. Di mana pun bertugas, tetap disiplin dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Sebagai pembina ASN di daerah, Sekda juga menekankan pentingnya peran pimpinan perangkat daerah dalam membina dan mengawasi pegawai, serta menjaga kepercayaan pimpinan daerah dalam menjalankan roda pemerintahan secara optimal.

Sementara itu, Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, dalam paparannya menyampaikan ucapan selamat kepada Sekda yang baru dilantik. Ia juga mengulas berbagai tantangan yang dihadapi daerah, khususnya dalam penanganan bencana dan efisiensi anggaran.

Bupati menegaskan bahwa seluruh SKPK dan camat harus mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan masyarakat, bukan sekadar melengkapi struktur pemerintahan.

“Setiap keluhan masyarakat harus kita jawab dengan kerja nyata. Jangan ada lagi alasan. Kita ini pelayan rakyat, bukan penonton,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah berupaya maksimal dalam proses pemulihan pascabencana dengan melibatkan seluruh SKPK dan camat. Dari sekitar 31.000 data awal masyarakat terdampak yang diusulkan, setelah melalui proses verifikasi, sekitar 6.000 data dinyatakan memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Ia menegaskan bahwa keterbatasan jangkauan pemerintah daerah menjadikan peran camat sangat strategis dalam memastikan bantuan tepat sasaran.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


“Tidak mungkin semua wilayah dapat dijangkau langsung oleh Bupati. Karena itu, peran camat sangat penting untuk memastikan data dan bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” jelasnya.

Bupati juga menyoroti masih adanya persoalan bantuan yang belum tepat sasaran. Untuk itu, pemerintah daerah dalam waktu dekat segera akan melakukan pendataan ulang guna memastikan akurasi data penerima.
Selain itu, 

Bupati menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri dan BNPB atas dukungan bantuan yang telah disalurkan, baik berupa bantuan hidup (jadup), Dana Tunggu Hunian (DTH), dana stimulus, maupun bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Dalam upaya memperkuat keuangan daerah, Bupati menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia meminta seluruh OPD yang berkaitan dengan pajak dan retribusi untuk menghadirkan inovasi serta skema baru guna mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

Penanganan sampah serta penertiban aset daerah, seperti toko dan fasilitas lainnya, juga menjadi perhatian serius karena dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung peningkatan PAD.

Di sisi lain, kehadiran Sekda baru, Ismunandar, diharapkan menjadi motor penggerak perubahan dalam birokrasi Bireuen, baik dalam mempercepat kinerja, memperkuat koordinasi, maupun memastikan program pemerintah benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

Pada sesi tanya jawab, para camat menyatakan dukungan terhadap upaya perbaikan sistem pendataan bencana ke depan. Mereka berharap tidak ada lagi pihak saling menyalahkan serta menekankan pentingnya koordinasi antarpemangku kepentingan di tingkat kecamatan dan desa, baik sebelum maupun setelah proses pendataan dilakukan.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini