-->








Selain Geledah Kantor Satpol PP dan WH, Penyidik Kejari Bireuen Sasar Rumah Saksi

28 April, 2026, 18.00 WIB Last Updated 2026-04-28T11:00:04Z
LINTAS ATJEH | BIREUEN - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Bireuen.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Selasa (28/04/2026), serta di dua rumah saksi, masing-masing berinisial NES di Desa Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang, dan saksi berinisial C di Desa Pulo Ara, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen, M. Riko Ari Pratama, S.H. Penggeledahan di Kantor Satpol PP dan WH dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama lebih dari dua jam.

Selanjutnya, tim penyidik bergerak ke rumah saksi NES di Desa Bandar Bireuen dengan durasi penggeledahan lebih dari dua jam. Kegiatan kemudian dilanjutkan ke rumah saksi C di Desa Pulo Ara yang berlangsung selama hampir satu jam.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor: 28/PenPid.B-GLD/2026/PN.Bir tanggal 27 April 2026.

Adapun penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Bireuen berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

Kejari Bireuen menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta berkomitmen untuk mengungkap perkara ini secara transparan dan akuntabel.
Komentar

Tampilkan

Terkini