-->

Gelombang Penolakan Tambang Menguat, Sikap Pemerintah Nagan Raya Dipertanyakan

10 Juni, 2026, 18.37 WIB Last Updated 2026-06-10T11:37:39Z
LINTAS ATJEH | NAGAN RAYA - Hari ini, masyarakat Beutong Ateuh Banggalang sedang menyampaikan kegelisahan mereka terhadap rencana aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi mengancam sumber air, lahan pertanian, serta keberlangsungan lingkungan hidup yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat setempat.

Namun hingga saat ini, publik belum melihat keberanian yang cukup dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk berdiri di depan, menjawab keresahan masyarakat secara terbuka, dan memberikan kepastian mengenai masa depan wilayah tersebut.

Teuku Pangeran Dzaky, Kepala Divisi Kajian Strategis HIMAPOL USK sekaligus putra Barat Selatan Aceh, menyampaikan, ini bukan semata-mata tentang tambang. Tapi Ini persoalan tentang bagaimana pemerintah merespons rakyatnya sendiri. Ketika masyarakat menyampaikan kekhawatiran mengenai masa depan tanah dan lingkungan mereka, pemerintah seharusnya hadir paling depan untuk memberikan kejelasan, bukan justru membiarkan ruang publik dipenuhi tanda tanya.

Dalam negara demokrasi, pemerintah bukan hanya bertugas mengelola administrasi dan investasi. Pemerintah memiliki tanggung jawab yang lebih besar, yaitu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak mengorbankan hak-hak masyarakat yang terdampak secara langsung.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat serta berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

Teuku Pangeran menegaskan bahwa dirinya tidak menolak pembangunan maupun investasi.

“Tidak ada yang menolak kemajuan daerah. Tidak ada yang anti terhadap pembangunan. Tetapi pembangunan yang mengabaikan suara masyarakat bukanlah pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan yang baik harus lahir dari transparansi, partisipasi, dan keberpihakan terhadap kepentingan publik", Ujarnya.

Lebih lanjut, Teuku Pangeran mengingatkan bahwa pemerintah harus memahami posisi strategis Beutong Ateuh Banggalang sebagai ruang hidup masyarakat, bukan semata-mata sebagai wilayah yang memiliki nilai ekonomi.

“Tanah ini bukan sekadar titik koordinat dalam peta investasi. Tanah ini adalah tempat masyarakat hidup, bertani, membangun keluarga, dan menggantungkan masa depan anak-anak mereka. Karena itu, setiap keputusan yang menyangkut wilayah ini harus mengutamakan keselamatan masyarakat di atas segalanya.”

Pada akhirnya, polemik ini tidak hanya akan menjadi catatan mengenai tambang. Polemik ini akan menjadi catatan mengenai bagaimana pemerintah merespons suara rakyat ketika kepentingan ekonomi dan kepentingan masyarakat berada dalam satu persimpangan.

Dan sejarah akan mengingat apakah pemerintah memilih menjadi pelindung rakyatnya, atau sekadar menjadi penonton ketika rakyat berjuang mempertahankan ruang hidup mereka sendiri.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini