-->

Pemerintah Aceh Bentuk Tim Tinjau PT Ensem Lestari, Dugaan Pencemaran dan Pelanggaran Perizinan Mulai Diseriusi ‎

25 Juni, 2026, 00.03 WIB Last Updated 2026-06-24T17:04:41Z
LINTAS ATJEH | ACEH SINGKIL - Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh resmi membentuk tim untuk melakukan peninjauan lapangan terhadap operasional PT Ensem Lestari di Kabupaten Aceh Singkil.
‎Hal itu tertuang dalam surat DPMPTSP Aceh Nomor 570/962 tertanggal 22 Juni 2026 perihal Peninjauan Lapangan PT Ensem Lestari.
‎Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pembentukan tim merupakan tindak lanjut atas kesepakatan Pemerintah Aceh dengan Gerakan Aliansi Pemuda Peduli Aceh (GAPPA) usai aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh.
‎Dalam isi surat dijelaskan, salah satu tuntutan massa aksi adalah meminta Pemerintah Aceh menurunkan tim lintas SKPA untuk meninjau langsung aktivitas PT Ensem Lestari yang diduga melakukan pencemaran lingkungan serta pelanggaran terhadap perizinan.
‎Pemerintah Aceh juga meminta masing-masing dinas atau instansi terkait menugaskan dua orang personel untuk bergabung dalam tim peninjauan tersebut.
‎Menanggapi keluarnya surat itu, Safriadi dari Himpunan Mahasiswa Aceh Singkil (HIMAPAS) menyambut baik langkah Pemerintah Aceh yang mulai merespons aspirasi masyarakat.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
‎"Kami mengapresiasi Pemerintah Aceh yang akhirnya menindaklanjuti tuntutan masyarakat dengan membentuk tim peninjauan lapangan. Ini menjadi bukti bahwa suara masyarakat Aceh Singkil tidak diabaikan," ujar Safriadi.
‎Namun demikian, Safriadi mengingatkan agar peninjauan tersebut tidak berhenti sebatas kegiatan seremonial.
‎"Kami berharap tim bekerja secara profesional, independen, dan transparan. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran perizinan maupun pencemaran lingkungan, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai peninjauan ini hanya menjadi formalitas tanpa menghasilkan penyelesaian yang nyata," tegasnya.
‎Menurutnya, masyarakat Aceh Singkil selama ini menaruh perhatian besar terhadap aktivitas perusahaan yang dinilai berpotensi berdampak terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat sekitar.
‎HIMAPAS juga meminta hasil peninjauan lapangan nantinya dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui fakta-fakta yang ditemukan di lapangan serta langkah yang akan diambil Pemerintah Aceh terhadap PT Ensem Lestari apabila terbukti melakukan pelanggaran.
‎"Pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga menghasilkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap lingkungan hidup serta hak-hak masyarakat Aceh Singkil," tandasnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini