-->

Tanggapan dan Pandangan Adat Terhadap Berbagai Pandangan Dalam Menyikapi Persetujuan PoD I Blok South Andaman

24 Juni, 2026, 12.22 WIB Last Updated 2026-06-24T05:23:32Z
ASSALAMUALAIKUM Warahmatullahi Wabarakatuh. Mencermati perkembangan situasi terkini di ruang publik, termasuk adanya rilis pernyataan sikap dari Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) pada tanggal 11 Juni 2026 yang menyatakan penolakan terhadap keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menyetujui Rencana Pengembangan atau Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman, maka Majelis Adat Aceh (MAA) Perwakilan Jakarta memandang perlu untuk menyampaikan pandangan yang bijak, jernih, dan proporsional demi menjaga kemaslahatan bersama serta kesinambungan pembangunan ekonomi dan martabat rakyat Aceh.

Sebagai lembaga pengawal adat, tradisi, dan moralitas sosial masyarakat Aceh di perantauan Jakarta, MAA Jakarta senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai musyawarah, kearifan lokal, serta kepatuhan terhadap tatanan hukum tata negara yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut, MAA Perwakilan Jakarta menyampaikan beberapa poin restrukturisasi pandangan sebagai berikut :

1. Mengingatkan untuk tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan. MAA Perwakilan Jakarta mengimbau dan mengingatkan masyarakat Aceh yang berdomisili di Jakarta dan sekitarnya, termasuk segenap jajaran kepengurusan PPTIM beserta tokoh masyarakat lainnya agar tidak terlalu cepat mengambil kesimpulan sepihak dalam menyikapi perkembangan pengelolaan Blok Migas Andaman Selatan yang akhir-akhir ini semakin menghangat di berbagai media sosial dan media nasional lainnya. Masyarakat Aceh yang memiliki adat yang tinggi juga tidak serta merta secara gamblang melakukan tindakan yang bukan menjadi wilayah kompetensi dan kewenangannya dalam pengelolaan Blok Andaman di lepas pantai laut Aceh. Sebuah proyek strategis nasional yang berskala besar seperti Blok Andaman Selatan memerlukan kajian komprehensif dari berbagai sudut pandang teknis, sosial, ekonomi, lingkungan, risiko, serta ketahanan energi nasional. Memberikan pandangan menolak atau menerima secara mutlak di awal tanpa dialog yang mendalam dikhawatirkan dapat menutup ruang komunikasi konstruktif antara masyarakat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

2. Menghormati otoritas Menteri ESDM. Sesuai dengan regulasi dan ketentuan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, kita harus secara objektif mengakui bahwa otoritas penuh atas akseptabilitas, kelayakan, aspek teknis, ekonomi, sosial dan lingkungan serta pengesahan perencanaan PoD Blok Andaman berada di bawah kewenangan Menteri ESDM. Namun demikian, keputusan tata negara yang diambil oleh pemerintah pusat tentu selain didasarkan pada pertimbangan kedaulatan energi nasional dan perhitungan makroekonomi yang matang, juga harus mempertimbangkan kepentingan makroekonomi daerah dan nasional untuk keadilan dan kemakmuran rakyat.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

3. Masyarakat boleh berpandangan, namun harus tetap proporsional. Di dalam alam demokrasi, masyarakat Aceh, termasuk paguyuban seperti PPTIM dan Diaspora Global Aceh, tentu memiliki hak sepenuhnya untuk berpandangan, memberikan masukan, ataupun menyampaikan kekhawatiran terkait skema pengolahan (seperti penggunaan FPSO vs fasilitas darat) serta porsi bagi hasil. Aspirasi ini merupakan bukti kecintaan dan kepedulian masyarakat terhadap masa depan perekonomian Aceh dan Indoensia. Namun demikian, pandangan tersebut seyogianya diposisikan sebagai kontribusi pemikiran atau rekomendasi, dan bukan sebagai produk hukum yang memaksa untuk dapat menganulir keputusan otoritas yang berwenang.

4. Mendorong dialog dan transparansi. Sehubungan dengan hal tersebut, MAA Jakarta memandang akan jauh lebih bijaksana dan produktif jika pemerintah pusat bersama pemerintah Aceh dan berbagai elemen masyarakat Aceh mendorong terciptanya forum dialog, sosialisasi, dan audiensi yang transparan antara Kementerian ESDM, SKK Migas, Pemerintah Daerah Aceh, para pakar dan perwakilan masyarakat. Pihak kementerian juga dihimbau perlu membuka dialog secara akuntabel untuk menjelaskan alternatif skema yang dipilih, sehingga tidak terjadi miskomunikasi atau dugaan adanya pengabaian aspirasi daerah.

5. Fokus pada optimalisasi dampak daerah (multiplier effect). Perdebatan mengenai lokasi pengolahan di laut atau di darat serta persentase angka bagi hasil (gross split) harus dicarikan titik temu yang rasional. Yang terpenting bagi rakyat Aceh saat ini adalah bagaimana komitmen hilirisasi industri di Aceh-seperti penyerapan tenaga kerja lokal secara maksimal, pemanfaatan gas untuk menghidupkan kembali kawasan industri Arun, KEK Arun Lhokseumawe (KEK Arun) dengan membangun industri petrokimia terintegrasi. Gas tersebut harus dijadikan energi dan bahan baku untuk menghidupkan kembali Kawasan KEK Arun Lhokseumawe, pabrik pupuk (seperti PIM), dan industri petrokimia turunan lainnya di Aceh. Memanfaatkan gas Andaman untuk pembangkit listrik lokal akan membantu menurunkan emisi sekaligus menjamin ketahanan energi regional Sumatera. Gas kaya (associated/rich gas) diharapkan akan mampu membangkitkan Pabrik LPG (Gas Processing Plant). Sisa gas yang dominan Metana (C1) kemudian dialokasikan sebagai bahan baku Pabrik Methanol dan Pabrik Petrokimia. Selain itu juga bisa dipadu dengan skema PoD II untuk jangka panjang dengan penguatan pasokan listrik Sumatera melalui PLTMG, yang perlu direalisasikan dan dikawal secara ketat oleh Pemerintah Daerah bersama masyarakat.

Demikian pandangan dan maklumat bijak ini kami sampaikan dengan harapan dapat meneduhkan suasana, mendudukkan persoalan sesuai porsi hukum dan logikanya, serta mengarahkan energi kolektif kita semua pada pengawalan implementasi proyek agar benar-benar membawa berkah bagi kemakmuran bumi Serambi Mekkah.

Wabillahi taufiq wal hidayah, Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Penulis: Dr. Ir. Surya Darma, MBA., Dipl. Geotherm. Tech. {Ketua Majelis Adat Aceh Perwakilan Jakarta)
Komentar

Tampilkan

Terkini