LINTAS ATJEH | BIREUEN - Aparat kepolisian mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Blang Rheum, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Minggu (02/08/2026) dini hari.
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Terduga yang diamankan berinisial Miswar bin Ishak (45), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Blang Rheum, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.
Berdasarkan informasi kepolisian, pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 23.15 WIB, ketika Kapolsek Kota Juang menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya pengguna maupun pengedar narkotika di sebuah rumah di Desa Blang Rheum.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kota Juang bersama personel Polsek Kota Juang yang mendapat dukungan dari personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mendapati seorang pria sedang berada di depan rumah sambil memperbaiki mesin pompa air. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menghubungi perangkat desa untuk mendampingi proses penggeledahan rumah.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah dispenser. Berat keseluruhan barang bukti yang diduga sabu tersebut mencapai 69,46 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, terduga beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Kota Juang untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut memeriksa dua personel sebagai saksi, yakni AIPTU Aprimana, S.E. dan AIPTU Mahdi Saputra, S.H.
Kepolisian menyatakan akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan terduga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[*/Red]
