LINTAS ATJEH | BIREUEN - Belasan tahun hidup dalam pasungan akhirnya menjadi masa lalu bagi SA (50), warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen. Setelah dibebaskan dari pasungan pada akhir 2025, SA kini kembali mendapatkan pendampingan dan perawatan kesehatan jiwa secara berkala.
Kepala UPTD Puskesmas Mon Keulayu sekaligus Community Mental Health Nursing (CMHN), Ners Hanidi, M.K.M, mengatakan, petugas kembali mendatangi SA pada Rabu (07/10/2026) setelah diketahui sekitar tiga bulan belum mendapatkan suntikan pemeliharaan sesuai program perawatannya.
Saat petugas datang, SA sempat menolak. Namun, pendekatan dilakukan secara perlahan melalui komunikasi yang tenang dan tanpa paksaan hingga akhirnya SA bersedia menjalani perawatan.
“Setelah selesai mandi, kami ajak berbicara dan membangun komunikasi yang nyaman. Alhamdulillah, tanpa dipaksa, akhirnya beliau bersedia mendapatkan suntikan,” ujar Hanidi, Kamis (08/10/2026).
Menurutnya, pengalaman SA menunjukkan pentingnya pendekatan manusiawi dalam menangani pasien gangguan jiwa. Pemaksaan justru dapat membuat pasien semakin menolak mendapatkan pertolongan.
TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM
Hanidi menegaskan, bebas pasung bukan berarti bebas dari perawatan. Setelah terbebas, pasien tetap membutuhkan dukungan keluarga, pemantauan dan pengobatan secara teratur sesuai anjuran tenaga kesehatan.
“Jangan setelah lepas pasung kemudian dibiarkan. Keluarga harus tetap memantau kondisi dan kepatuhan berobat. Kalau ada perubahan, segera laporkan kepada petugas kesehatan,” katanya.
Hanidi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengucilkan maupun memberikan stigma kepada penderita gangguan jiwa. Menurutnya, keluarga dan kader kesehatan memiliki peran penting untuk mengenali perubahan perilaku dan segera berkoordinasi dengan puskesmas.
“Jangan pasung, jangan dikucilkan dan jangan dibiarkan. Rangkul, dampingi dan bawa ke pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Di wilayah kerja Puskesmas Mon Keulayu, kata Hanidi, masih terdapat warga yang mengalami pasungan. Pihaknya terus mendorong keluarga untuk berkoordinasi dengan tenaga kesehatan agar penanganan dapat dilakukan secara bertahap dan tepat.
Kisah SA menjadi gambaran bahwa pasungan bukan akhir dari kehidupan seseorang. Dengan perawatan, pendampingan keluarga dan dukungan masyarakat, pasien gangguan jiwa tetap memiliki kesempatan untuk hidup lebih layak dan bermartabat.
Bebas pasung adalah awal pemulihan, bukan akhir dari pendampingan.[*/Red]
