-->

Peninjauan Eks HGU di Aceh Singkil Disorot, Ali Imran Pertanyakan Transparansi

14 Oktober, 2026, 17.11 WIB Last Updated 2026-10-14T10:11:10Z
LINTAS ATJEH | ACEH SINGKIL - Peninjauan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit oleh Tim Panitia B Pemerintah Provinsi Aceh di Kabupaten Aceh Singkil, Rabu (14/10/2026), menjadi sorotan terkait transparansi proses dan keterlibatan masyarakat. Peninjauan yang dipimpin perwakilan Bupati Aceh Singkil tersebut dinilai perlu disertai keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai pihak-pihak yang dilibatkan maupun tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Ali Imran, mahasiswa Aceh Singkil sekaligus pemerhati lingkungan, meminta agar peninjauan eks HGU tidak berhenti pada kegiatan administratif semata. Menurutnya, proses evaluasi harus memberikan ruang bagi masyarakat, tokoh setempat, aparatur kampung, serta pihak-pihak yang memiliki kepentingan atau bukti terkait persoalan lahan untuk menyampaikan informasi secara proporsional.

“Peninjauan eks HGU ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, prosesnya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai muncul dugaan pengkondisian hanya karena masyarakat tidak memperoleh informasi yang memadai atau tidak diberikan ruang untuk menyampaikan persoalan yang mereka ketahui,” tegas Ali Imran.

Ia menilai, evaluasi HGU bukan sekadar urusan administrasi antara pemerintah dan perusahaan. Proses tersebut berkaitan dengan kepastian hukum atas lahan, pemenuhan kewajiban perusahaan, potensi konflik agraria, serta perlindungan lingkungan hidup di Aceh Singkil.

Ali mempertanyakan sejauh mana masyarakat dan tokoh-tokoh lokal dilibatkan dalam peninjauan tersebut. Menurutnya, keterangan warga yang mengetahui kondisi lapangan merupakan bagian penting dalam memperoleh gambaran yang utuh, terutama apabila terdapat persoalan batas lahan, klaim penguasaan tanah, atau dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan lahan dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa evaluasi ini tidak hanya mendengar satu sisi. Data perusahaan, dokumen pemerintah, kondisi faktual di lapangan, dan keterangan masyarakat harus diperiksa secara objektif. Jika ada persoalan yang selama ini belum terselesaikan, inilah kesempatan untuk mengungkapnya berdasarkan bukti,” ujarnya.

Ali menegaskan, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi kebijakan publik dan kepentingan masyarakat Aceh Singkil.

“Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi pemerintah juga tidak boleh membiarkan pertanyaan publik tanpa jawaban. Jika prosesnya sudah berjalan sesuai aturan, sampaikan penjelasan yang dapat diakses masyarakat. Keterbukaan justru penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.

Sebagai mahasiswa dan pemerhati lingkungan, Ali meminta agar evaluasi eks HGU mencakup pemeriksaan terhadap kesesuaian batas lahan dengan dokumen perizinan, pemanfaatan lahan di lapangan, pemenuhan kewajiban perusahaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan lingkungan.

Ia juga mendorong agar setiap dugaan tumpang tindih penguasaan lahan, penggunaan lahan di luar izin, persoalan kebun plasma apabila menjadi kewajiban perusahaan, maupun dugaan pelanggaran lingkungan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang terukur dan berbasis bukti.

Menurutnya, setiap temuan harus disampaikan secara proporsional dengan tetap menghormati prosedur hukum dan hak semua pihak untuk memberikan keterangan.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

“Persoalan perkebunan sawit tidak boleh hanya dilihat dari kepentingan investasi. Hak masyarakat harus diperhatikan, kewajiban perusahaan harus diperiksa, dan kelestarian lingkungan harus dijaga. Semua itu membutuhkan evaluasi yang serius, bukan sekadar kunjungan ke lapangan,” kata Ali.

Ali Imran mendesak Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil memberikan penjelasan mengenai ruang lingkup peninjauan, objek HGU yang dievaluasi, mekanisme pelibatan masyarakat, serta tahapan tindak lanjut setelah kegiatan lapangan selesai.

Ia juga meminta agar hasil pemeriksaan yang dapat dibuka kepada publik disampaikan secara jelas, termasuk temuan yang telah terverifikasi dan langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran.

“Publik perlu mengetahui apa yang sedang dievaluasi, apa indikator yang digunakan, dan bagaimana hasilnya akan ditindaklanjuti. Jika ada informasi yang memang dikecualikan oleh hukum, tentu harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun, informasi mengenai proses dan pertanggungjawaban kepada masyarakat tetap perlu dijelaskan secara terbuka sesuai aturan,” tegasnya.

Ali turut mendorong lembaga pengawasan yang berwenang, termasuk DPRA dan instansi terkait, untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya agar proses evaluasi berlangsung objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ali menegaskan bahwa keberhasilan evaluasi eks HGU tidak cukup diukur dari kehadiran tim di lokasi. Hal yang lebih penting adalah kejelasan hasil pemeriksaan, keterbukaan informasi, serta langkah konkret untuk menindaklanjuti setiap persoalan yang terbukti.

Ia berharap peninjauan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus mendorong penyelesaian persoalan lahan dan lingkungan secara adil.

“Tanah dan lingkungan merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat Aceh Singkil. Karena itu, setiap proses evaluasi yang menyangkut kepentingan publik harus dilakukan secara objektif, terbuka, dan bertanggung jawab. Jangan sampai setelah tim meninggalkan lokasi, masyarakat kembali tidak memperoleh kejelasan,” tutup Ali Imran.

Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi mengenai hasil peninjauan Tim Panitia B beserta langkah tindak lanjutnya. Keterbukaan pemerintah dan pelibatan pihak-pihak yang berkepentingan diharapkan dapat memastikan evaluasi eks HGU berjalan berdasarkan fakta, ketentuan hukum, dan kepentingan publik.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini