-->




FKWMOL: Direktur RSU Kuala Simpang Kangkangi UU KIP

01 September, 2015, 21.59 WIB Last Updated 2015-09-01T14:59:48Z
BANDA ACEH - Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Wartawan dan Media Online (DPP FKWMOL) Aceh, menyayangkan sikap Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Kuala Simpang, yang enggan memberikan keterangan kepada wartawan untuk mengkonfirmasi terkait belum difungsikannya Incinerator di RSU Kuala Simpang serta indikasi adanya dugaan mark up pengadaan mesin yang berfungsi untuk pengolahan limbah medis.

  
Sebagai pejabat publik, seharusnya Direktur RSU Kuala Simpang, dr. Lia Imelda Siregar Mkes, tidak sungkan untuk memberikan penjelasan terkait belum difungsikannya incinerator di RSU Kuala Simpang serta indikasi adanya mark up terhadap anggaran pengadaan mesin yang berfungsi untuk pengolahan limbah medis tersebut, sehingga dengan demikian publik dapat mengetahui tentang informasi yang sebenarnya.

"Sikap diam Sang Direktur RSU Kuala Simpang sangat terkesan aneh dan menimbulkan berbagai kecurigaan, serta telah melanggar perintah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Nomor 14 Tahun 2008," terang Ketua DPP FKWMOL Aceh, Rajali S, kepada lintasatjeh.com, Selasa (1/9/2015).

Menurut Razali, dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dijelaskan secara seksama, apapun yang berkaitan tentang informasi publik maka harus disampaikan ke publik, selama itu bukan untuk membeberkan rahasia Negara, seperti data intelijen.

"Sekedar untuk mengingatkan Sang Direktur RSU Kuala Simpang, dr. Lia Imelda Siregar Mkes, bahwa ketentuan hukuman bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU keterbukaan informasi tersebut diatur dalam Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008, dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 juta rupiah," pungkas Ketua DPP FKWMOL Aceh, Rajali S.[red]
Komentar

Tampilkan

Terkini