-->




Pengadaan "Incinerator" RSU Kuala Simpang Terindikasi Mark Up

01 September, 2015, 15.45 WIB Last Updated 2015-09-01T09:00:04Z
ACEH TAMIANG - Anggaran pengadaan incinerator atau mesin pengolahan limbah di Rumah Sakit Umum (RSU) Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang yang dibangun pada tahun 2013 kemarin, terindikasi praktek mark up. Ironisnya lagi, sampai saat ini incinerator tersebut belum difungsikan sebagaimana mestinya.


"Kami harap Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang berserta pihak penegak hukum agar segera mengusut kasus pencurian uang negara melalui pengadaan incinerator RSU Kuala Simpang tersebut," kata seorang sumber yang minta namanya tidak dipublikasikan kepada lintasatjeh.com, Selasa (1/9/2015).

Sumber juga membeberkan bahwa nilai kontrak untuk pengadaan incinerator di RSU Kuala Simpang, Tahun Anggaran (TA) 2013 kemarin sebesar Rp.1,2 Milyar. Namun incinerator yang dipasang di RSU Kuala Simpang, diduga hanya dibeli seharga Rp.350 juta saja.

Kasus mark up incinerator di RSU Kuala Simpang Tahun Anggaran (TA) 2013 kemarin, ditengarai melibatkan banyak oknum. Ada dugaan bahwa salah satu oknum yang terlibat dalam kasus mark up tersebut adalah Dr. MNF.

"Kita sebagai warga masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang sangat berharap agar pihak penegak hukum berani mengusut tuntas indikasi mark up anggaran pengadaan incinerator atau mesin pengolahan limbah di RSU Kuala Simpang yang diduga melibatkan Dr. MNF beserta para oknum pelaku lainnya," demikian harapan sumber.

Sayangnya nomor hp Direktur RSU Kuala Simpang, dr. Lia Imelda Siregar Mkes tidak dapat dihubungi. Pesan singkat yang dikirim lintasatjeh.com, ke selularnya juga tidak dibalas.[red]
Komentar

Tampilkan

Terkini