-->








Pak Polisi.....Gilak! Dana Desa Dipotong 5 % Pihak Kecamatan Lhoksukon

29 September, 2016, 19.21 WIB Last Updated 2016-09-29T12:22:00Z
ACEH UTARA - Dana Desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat hingga hari ini masih menimbulkan seribu masalah. Salah satunya adalah pihak kecamatan yang seharusnya menjadi pihak yang mendukung dan membina aparatur desa dalam pengelolaan dana desa malah menjadi ‘Duri Dalam Daging’ terhadap pengelolaan dana desa dengan memangkas anggaran dana desa mencapai 5 persen.

Hal tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Geuchik Kecamatan Lhoksukon Sulaiman, melalui siaran persnya kepada Redaksi LintasAtjeh.com, Kamis (29/9/2016). Nyakman mengatakan para geuchik di Lhoksukon sangat resah terhadap pemangkasan yang dilakukan di Kecamatan Lhoksukon.

Nyakman menambahkan, kalau memang pemangkasan tersebut dibenarkan secara aturan, saya minta pemangkasan tersebut diseragamkan seluruh Aceh Utara.

“Jangan hanya di Kecamatan Lhoksukon, karena kalau begini kami para geuchik bingung. Bagaimana cara mempertanggungjawabkan pemangkasan tersebut kepada masyarakat kami di desa. Apabila pemangkasan tersebut tidak dibenarkan secara aturan, kami meminta agar pihak berwajib untuk mengusut pemangkasan dana desa tersebut,” tegas Nyakman.

Nyakman juga menjelaskan setahunya, secara aturan dana desa adalah tanggung jawab penuh kami sebagai geuchik yang juga berlaku sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana desa. Dan tidak ada satu aturan pun yang membolehkan kecamatan mengintervensi dana tersebut karena fungsi kecamatan hanya fungsi koordinasi dan pembinaan.

“Akan tetapi yang terjadi di lapangan malah kami diintervensi agar seluruh perencanaan program pengelolaan dana desa wajib dibuat oleh pihak kecamatan. Mulai dari penyusunan APBDes hingga perencanaan proyek desa diwajibkan dibuat atau disusun oleh kecamatan sehingga para geuchik merasa fungsi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dipasung oleh camat,” bebernya.

Nyakman juga meminta kepada para pendamping desa agar dapat bermitra dengan para geuchik yang ada di Kecamatan Lhoksukon. Jadi kami meminta agar para pendamping desa jangan hanya mentaati perintah camat karena pendamping desa digaji untuk membina aparatur desa agar terciptanya pemerintah desa yang mandiri sesuai dengan cita-cita negara.

Nyakman merincikan, dalam Kecamatan Lhoksukon terdapat 75 desa dan 5 persen yang dipangkas kecamatan itu berasal dari Dana Desa yang diperuntukkan untuk pekerjaan fisik desa yang rata-rata setiap desa itu berjumlah sebesar 500 juta.

“Bayangkan saja 5 persen dari 500 juta itu 25 juta dan kalau dikalikan dengan 75 desa yang ada di Lhoksukon berarti kecamatan itu pangkas Dana Desa sebesar 1,8 milyar lebih. Buat apa uang itu? Waalahualam,” tutup Nyakman.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini