-->








Ikut Rapat Tertutup 'Hamdan Sati-Izwardi' Datok dan Mukim Dilaporkan ke Panwaslih

10 Februari, 2017, 05.07 WIB Last Updated 2017-02-09T22:07:44Z
ACEH TAMIANG - Tim Relawan Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang nomor urut satu (RI-1) melaporkan lima datok penghulu dan satu mukim ke Panwaslih Aceh Tamiang, Kamis (09/02/2017).

Mereka ditangkap KPA Sagoe Kecamatan Seruway di Kampung Gedung Biara, Kecamatan Seruway, saat melarikan diri ketika Tim RI-1 dan KPA beserta Rakan Mualem Aceh Tamiang "menggerebek" pertemuan para datok dengan Calon Bupati Aceh Tamiang nomor urut dua, di Mess Merah PT. Mapoli Raya, Perapen, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), pada Rabu (08/02/2017) malam.

Kelima Datok Penghulu (Kades) masing-masing Datok Sukajadi Suripto, Datok Benua Raja Idrus Ike, Datok Paya Bedi Abdul Manaf, Datok Desa Landuh Wan Aulia, Datok Kampong Durian Makmur, dan Mukim Imam Balai Kali Mawan.


Laporan ke Panwas Aceh Tamiang dilaporkan Ketua Tim RI-1 Burhanuddin alias Cek Bur yang didampingi Sekjen KPPA, Sekretaris Relawan RI Hendra Vramenia dan Sekretaris Pemenangan Tim Paslon Mursil SH-T Insyafuddin, bernama Ansyari Asnawi dan Imran.

Laporan diterima Divisi SDM dan Organisasi Panwas Rusli dan Devisi Humas sosialisasi, Indra Kurniawan dengan nomor 01/TM/II/2017.

Dalam konferensi pers, Rusli didampingi Indra menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan dari Tim Paslon Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang nomor urut satu terkait ditangkapanya lima datok dan satu mukim oleh Tim RI-1 yang diduga melakukan pertemuan dengan Paslon Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang nomor urut dua.

Rusli juga menjelaskan, pada Rabu (08/02/2017) malam, pihak mereka juga langsung terjun ke Mapolsek Seruway, tempat lima datok dan mantan datok yang juga salah seorang mukim diamankan untuk meminta keterangan awal.

Pihaknya segera menindaklanjuti kasus ini untuk meminta klarifikasi nama-nama yang dilaporkan, saksi dan bukti baru. Setelah itu, digelar pleno berdasarkan kajian kasus ini termasuk pelanggaran adminitrasi atau pidana, jika pidana maka akan dilimpahkan ke Gakkumdu.

"Dari keterangan datok semalam, mereka diundang secara lisan untuk ikut pertemuan tersebut dan mengakui ada pertemuan oleh para datok yang juga dihadiri Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang nomor urut dua, Hamdan Sati-Izwardi. Panwaslu terbuka dalam menangani kasus ini dan warga boleh mengawalnya. Tidak ada yang kami tutupi dan percayakan kepada kami untuk menangani kasus ini," ungkapnya.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini