-->








Suara Lantang Fachrul Razi Terkait PT. Asdal Polisikan Warga Trumon Timur

18 April, 2017, 00.19 WIB Last Updated 2017-04-17T17:19:48Z
JAKARTA - Senator Fachrul Razi sangat kecewa dengan adanya warga yang dipolisikan oleh PT Asdal. Dirinya juga meminta Pemerintah Daerah dan Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi izin perkebunan.

"Jika menyebabkan konflik dengan masyarakat berarti ada masalah dengan PT. Asdal. Kalau ada warga yang ditangkap karena munculnya masalah, saya mendesak izin HGU perusahaan tersebut dicabut. Itu merupakan upaya dalam membungkam demokrasi rakyat," tegas Fachrul Razi, MIP, kepada LintasAtjeh.com melalui pesan whatsapp messenger, Senin (17/04/2017).

Wakil Ketua Komite I DPD RI yang membidangi Pemerintah Daerah, Agraria dan Pertanahan ini mengaku sebelumnya sudah menerima laporan masyarakat tentang sikap PT. Asdal Prima Lestari sebuah perusahaan perkebunan sawit berlokasi di Aceh Selatan yang telah mempolisikan salah seorang perempuan tua, bernama Kasmidah (53 Tahun) dengan tuduhan telah menyerobot dan merusak lahan perkebunan milik PT. Asdal.

Kata dia, Kasmidah merupakan satu dari enam belas warga Trumon Timur yang juga telah dilaporkan pada Polres Aceh Selatan oleh perusahaan sawit tersebut dengan tuduhan yang sama. Dimana pada Tahun 2015, warga Kapa Seusak bernama Bukhari (sekarang Alamarhum) juga dilaporkan atas dugaan menguasai HGU. Akhirnya yang bersangkutan memilih menyerahkan lahannya karena takut berhadapan dengan hukum tanpa ganti rugi. Pada Tahun 2016 Haji Zainal juga dihadapkan dengan hukum, dan divonis 1 tahun, tapi pada putusan pembelaan yang bersangkutan melarikan diri.

Menanggapi sikap perusahaan tersebut, Senator Aceh Fachrul Razi, M.I.P, meminta pada pihak perusahaan jangan terlalu arogan terhadap masyarakat. Belum tentu lahan yang dipakai untuk berkebun oleh warga itu merupakan lahan milik perusahaan.

"Toh tapal batas lahan juga belum jelas kan? Apa tanggung jawab atau kewajiban perusahaan (CRS) terhadap masyarakat semua sudah diselesaikan oleh perusahaan? Kan belum!" ujar Senator Muda Aceh ini.

(Baca: GeMAS: Konflik PT. APL, Pemkab Aceh Selatan Abai Derita Warga Trumon Timur)

Menurut Pimpinan Komite I DPD RI, hal seperti ini selalu yang menjadi korban adalah masyarakat bawah. Padahal ini merupakan akibat kelalaian dari pemerintah daerah sendiri yang tidak pernah menggubris aspirasi warga. Sampai hari ini belum ada kejelasan tapal batas antara  lahan masyarakat (Gampong Titie Poben, Gampong Alue Bujok, Gampong Kapa Sesak) dengan perkebunan milik perusahaan serta hak-hak masyarakat yang harus didapatkan dari perusahaan tersebut berupa kebun plasma 30% terhadap masyarakat yang berbatasan langsung dengan PT. Asdal Prima Lestari sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor:  525/BP2T/4966/2011.

"Pemda jangan lepas tangan dan menutup mata dengan kasus-kasus seperti ini karena ini akibat kesalahan pemda sendiri dan pemda harus bertanggung jawab," tegas Senator Fachrul Razi, MIP.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini