-->








FPRM : Pihak RSUD Jangan Seenaknya Beberkan Hasil Rekam Medis Rakyat Miskin

05 Mei, 2017, 10.14 WIB Last Updated 2017-05-05T03:14:02Z

LANGSA - Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) mengecam keras tindakan Staf Humas RSUD Langsa terkait pembeberan hasil rekam medis salah seorang pasien yang dirawat di Rumah Sakit tersebut.


Nasruddin, Ketua FPRM saat ditemui LintasAtjeh.com, Jumat (05/05/2017), di Langsa mengatakan bahwa tindakan Staf Humas RSUD Langsa tersebut merupakan salah satu contoh ketidakpahaman pegawainya tentang peraturan, sehingga hal ini dapat berakibat fatal bagi kepentingan masyarakat.

"Jangan mentang-mentang hasil rekam medis orang miskin, sehingga seenaknya bisa dibeberkan oleh pihak RSUD Langsa," geramnya.

"Kami dari LSM akan menuntut perbuatan yang dilakukan pihak RSUD Langsa terkait permasalahan ini. Dan semua persoalan baik yang melanggar hukum ataupun administrasi akan kami kawal sampai tuntas untuk mengungkapnya," tegas aktivitas yang sangat peduli rakyat ini.

Dengan gamblang Nasruddin menjelaskan bahwa pelanggan hukum yang telah dilakukan pihak RSUD Langsa tertuang dalam Permenkes 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis.

"Kita ketahui bahwa semenjak RSUD Langsa dipimpin oleh dr. Sarbaini selalu timbul masalah, walaupun berbagai cara telah dicoba untuk menutupi permasalahan tersebut. Tetapi, namanya bangkai walau ditutup tetap tercium juga," imbuhnya.

"Kami sangat berharap kepada pihak Polres Langsa agar dapat memproses kasus pembeberan hasil rekam medis ini, karena jelas hal ini merupakan tindakan yang membuka privasi orang lain," harapnya.

Untuk itu, lanjutnya, kami juga meminta pihak kepolisian mau segera mengungkap kasus penjualan Rekam Medis yang dilakukan oleh oknum pegawai RSUD Langsa beberapa bulan lalu, karena hal tersebut juga sangat merugikan dan merupakan hak-hak privasi pasien.

"Apalagi jelas dalam pasal 322 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja membuka rahasia yang wajib ia simpan karena jabatannya atau karena pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah," pungkas Nasruddin. [Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini