LANGSA - Yayasan Advokasi
Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Langsa meminta pihak Kepolisian untuk
memeriksa orang-orang yang bertanggungjawab di RSUD Langsa atas pembeberan
hasil rekam medis milik salah satu pasien oleh Staf Humas.
Hal tersebut disampaikan
Muhammad Abubakar, Ketua YARA Langsa kepada LintasAtjeh.com, Jumat
(05/05/2017), di Langsa.
Menurut Abubakar, apa yang
dilakukan oleh pengaku staf humas RSUD Langsa merupakan perbuatan pidana.
Selain telah membocorkan rekam medis tanpa izin pihak keluarga pasien, yang
bersangkutan juga diduga tidak memiliki legalitas sebagi corong informasi
dibadan publik, karena RSUD Langsa bukanlan perusahaan swasta.
"Menurut
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Rekam medis
merupakan berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien,
pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan
kepada pasien," ujarnya.
"Peraturan Rekam
Medis ditetapkan dalam Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam
Medis/Medical Record (selanjutnya disebut Permenkes Rekam Medis), Keberadaan
rekam medis diperlukan dalam sarana pelayanan kesehatan," jelasnya.
Lebih lanjut Abubakar
mengatakan, bagi pelaku yang membocorkan Rekam Medis dapat di kenakan sanksi
pidana terhadap pelanggaran kerahasiaan Rekam Medis pasien yang ditinjau dari
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Karena sifat
kerahasiaan isi rekaman medis di samping merupakan hak bagi pasien, juga
merupakan kewajiban bagi tenaga kesehatan untuk menyimpan rahasia jabatan. Dan
sanksi pelanggaran yang dapat dikenakan Pasal 79 butir c Undang-undang Nomor 29
Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengancam sanksi pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000.
Rekam Medis pasien yang
menjadi rahasia kedokteran artinya tidak dapat dibuka pada keadaan tertentu
tanpa dianggap melanggar etika maupun hukum. Akan tetapi dapat dibuka hanya
untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum,
permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menjelaskan, salah
satu alasan mengapa Menteri Kesehatan menerbitkan Peraturan Tentang Rekam
Medis, karena Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1966 Tentang Wajib Simpan
Rahasia Kedokteran. Kerahasiaan semua laporan atau catatan yang terdapat dalam
berkas Rekam Medis sebagai hasil pemeriksaan, pengobatan, observasi atau
wawancara dengan pasien. Informasi ini tidak boleh disebarluaskan kepada
pihak-pihak yang tidak berkepentingan yang bisa mengakibatkan efek negatif bagi
orang lain.
"Pemberitahuan
menyangkut penyakit pasien kepada pasien atau keluarga menjadi tanggung jawab
dokter pasien, pihak lain tidak memiliki hak sama sekali," imbuhnya.
Oleh karena itu,
sambungnya lagi, YARA meminta humas, dokter dan pimpinan RSUD Langsa untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum, karena telah mempekerjakan
orang orang yang tidak memiliki skil, sehingga terjadilah pelanggaran hukum di
rumah sakit milik pemerintah tersebut.
Dokter sebagai pemegang
peran dalam pelayanan kesehatan wajib merahasiakan segala sesuatu yang dilihat,
didengar, dimengerti, atau dijabarkannya mengenai pasiennya, hal tersebut
sesuai dengan bunyi Pasal 51 huruf c tentang hak atas rahasia pada hakekatnya
milik pasien. Oleh karena itu, dokter harus menghormati privacy pasien.
"Direktur RSUD
Langsa, Dokter, Kabag Humas dan Pelaku penyebar hasil Rekam Medis merupakan
orang-orang yang bertanggungjawab atas tersebarnya hasil rekam medis ini.
Mereka dapat dijerat hukum pidana sesuai dengan Undang undang Nomor 29 Tahun
2004 Tentang Praktik Kedokteran," tutup Abubakar.[Sm]