-->








Fachrul Razi: DPR RI Bahas RUU Tanpa DPD RI Rugikan Daerah

25 Juli, 2017, 19.51 WIB Last Updated 2017-07-25T12:51:16Z
JAKARTA - Wakil Ketua Komite I DPD RI mengecam tindakan DPR RI yang tidak melibatkan DPD RI dalam pembahasan bersama pembahasan RUU karena akan berdampak pada hilangnya kepentingan  daerah. Dalam pembahasan UU Pemilu yang sudah disahkan DPR RI akhirnya berdampak pada hilangnya kekhususan Aceh dalam Pemilu mendatang.

Dari awal pembahasan RUU Pemilu sebelum disahkan DPR RI, Senator Fachrul Razi mengatakan bahwa DPD RI hanya dilibatkan sangat terbatas. Hanya dalam pembahasan awal-awal saja, bahkan dalam pembahasan DIM (daftar inventarisasi masalah) tidak dilibatkan sama sekali sampai ditetapkan menjadi UU oleh DPR RI. 

"Kewenangan DPD RI memang dikebiri oleh DPR RI pada saat pembahasan UU Pemilu. Ada apa, mengapa DPR RI seperti melemahkan peran DPD RI?" tanya dia heran. 

Senator Fachrul Razi mempertanyakan ketergesa-gesaan DPR RI dalam mempercepat proses pengesahan RUU Pemilu. Ada kesan UU ini adalah bargaining politik dari Korupsi E-KTP yang melibatkan beberapa anggota DPR RI. Dengan adanya penolakan yang dilakukan oleh empat fraksi di DPR, menjadi salah satu indikasi bahwa UU Pemilu 2017 lahir dengan ketergesaan. 

"Banyak hal yang seharusnya dimatangkan sebelum disahkan, wajar jika UU Pemilu ini kemudian menimbulkan pro dan kontra yang berujung adanya gugatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang kontra terhadap UU tersebut," ujarnya. 

Dengan pengesahan UU Pemilu ini, kata dia, memang menunjukkan besarnya kepentingan partai politik di DPR RI Dalam memainkan kepentingan menuju 2019. 

"Ada kesan, ingin memunculkan calon "Presiden Tunggal" pada Pemilu 2019 dan mengatur semua Penyelenggara Pemilu di tangan Pemerintah Pusat. UU Pemilu ini mengembalikan kita ke era Orde Baru," tukas Senator asal Aceh ini.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini