Lintasatjeh.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggelar Sosialisasi Hukum Adat Aceh yang diikuti tiga kabupaten/kota di Hotel Khalifah Idi Rayeuk, Rabu (16/4/2014). Acara dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur M. Ikhsan Ahyat, S.S.TP, M.AP, kegiatan yang berlangsung sejak 16-17 April itu diikuti peserta utusan dari Aceh Timur, Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam laporannya, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Tgk. H. Badruzzaman menguraikan panjang lebar persoalan adat istiadat Aceh yang kini terus diterapkan dengan merujuk kepada beberapa payung hukum. Namun dia mengajak pelaku adat dan masyarakat untuk tidak mentafsirkan adat budaya di Aceh sebatas peusijuek (tepung tawar_red) pengantin dan sunat rasul.
"Hukum adat Aceh itu luas sekali dan bisa diterapkan dalam segala lini, termasuk di kalangan pemerintahan," ujarnya.
Sementara itu, Sekda Aceh Timur M. Ikhsan Ahyat mengatakan, hukum adat istiadat Aceh yang tenggelam sejak pemerintah kolonial hingga orde lama sekarang sudah saatnya dibangkitkan lagi dalam penerapannya, apalagi ruang gerak begitu lebar terbuka di jajaran kepolisian melalui program Polmas.
"Kita dari pemerintah sangat mendukung, sehingga ke depan penguatan peradilan adat tingkat gampong dan mukim dapat berlangsung lebih cepat," kata Ikhsan.
Kegiatan pelatihan yang dimotori MAA tersebut, lanjut Ikhsan, merupakan bagian dari proses sejarah dalam memperkuat dan mengembangkan adat Aceh. Sehingga dalam proses pelatihan tersebut perlu keseriusan yang tinggi untuk melahirkan berbagai rekomendasi yang dapat membawa adat Aceh semakin kuat dan mencuat kepermukaan, sehingga benar-benar menjadi model untuk penerapan di beberapa provinsi lain di Indonesia.
"Mari kita ikuti dengan serius pelatihan ini," ujar M,. Ikhsan Ahyat.
Dalam sosialisasi tersebut hadir antara lain Kajari Idi Hasanuddin SH, Perwira Penghubung Makodim 0104 Aceh Timur, Kasat Binmas Mapolres Aceh Timur AKP Marzuki, Kepala Kadis Syariat Islam, (SI) Aceh Timur Ir. H. Sanusi, Kepala Bagian Kesitimewaan Aceh H. Amiruddin, M.AP, Ketua MAA Aceh Timur H. Lahmuddin dan sejumlah instansi terkait lainnya.(la/ar)
Dalam laporannya, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Tgk. H. Badruzzaman menguraikan panjang lebar persoalan adat istiadat Aceh yang kini terus diterapkan dengan merujuk kepada beberapa payung hukum. Namun dia mengajak pelaku adat dan masyarakat untuk tidak mentafsirkan adat budaya di Aceh sebatas peusijuek (tepung tawar_red) pengantin dan sunat rasul.
"Hukum adat Aceh itu luas sekali dan bisa diterapkan dalam segala lini, termasuk di kalangan pemerintahan," ujarnya.
Sementara itu, Sekda Aceh Timur M. Ikhsan Ahyat mengatakan, hukum adat istiadat Aceh yang tenggelam sejak pemerintah kolonial hingga orde lama sekarang sudah saatnya dibangkitkan lagi dalam penerapannya, apalagi ruang gerak begitu lebar terbuka di jajaran kepolisian melalui program Polmas.
"Kita dari pemerintah sangat mendukung, sehingga ke depan penguatan peradilan adat tingkat gampong dan mukim dapat berlangsung lebih cepat," kata Ikhsan.
Kegiatan pelatihan yang dimotori MAA tersebut, lanjut Ikhsan, merupakan bagian dari proses sejarah dalam memperkuat dan mengembangkan adat Aceh. Sehingga dalam proses pelatihan tersebut perlu keseriusan yang tinggi untuk melahirkan berbagai rekomendasi yang dapat membawa adat Aceh semakin kuat dan mencuat kepermukaan, sehingga benar-benar menjadi model untuk penerapan di beberapa provinsi lain di Indonesia.
"Mari kita ikuti dengan serius pelatihan ini," ujar M,. Ikhsan Ahyat.
Dalam sosialisasi tersebut hadir antara lain Kajari Idi Hasanuddin SH, Perwira Penghubung Makodim 0104 Aceh Timur, Kasat Binmas Mapolres Aceh Timur AKP Marzuki, Kepala Kadis Syariat Islam, (SI) Aceh Timur Ir. H. Sanusi, Kepala Bagian Kesitimewaan Aceh H. Amiruddin, M.AP, Ketua MAA Aceh Timur H. Lahmuddin dan sejumlah instansi terkait lainnya.(la/ar)