Lintasatjeh.com - Sejumlah penyelenggara pemilihan umum di empat kecamatan di dalam kabupaten Aceh Utara, dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (19/04/2014)
Pengaduan tersebut atas dugaan kecurangan Pemilu, dalam hal rekapitulasi hasil perhitungan jumlah suara di beberapa kecamatan.
"Kasus itu saya laporkan sekitar pukul 17:00 WIB tadi," demikian yang disampaikan oleh Wakil Sekretaris Dewan Perwakilan Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh, Zulhadi, kepada Lintasatjeh.com.
Adapun pihak terlapor yakni; Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dewantara, PPK Baktiya, PPK Baktiya Barat, serta PPK Kecamatan Nisam.
Zulhadi yang juga sebagai caleg DPR Aceh nomor urut 2 mengharapkan, para terlapor agar dapat diproses secara hukum yang berlaku. Apabila perlu, dilakukan perhitungan suara ulang atau rapat pleno kembali.
Ketua Panwaslu Aceh Utara Ismunazar SE, membenarkan adanya laporan tersebut. Panwaslu akan memproses sesuai dengan mekanisme bila ditemukan ada unsur kesengajaan dalam perhitungan hasil suara.
"Panwaslu akan memanggil pihak terlapor, dan besok akan kita sampaikan pada rapat pleno dengan KIP Aceh Utara," katanya.[la/01]