-->









 





Besok, KIP Aceh Urara tetapkan kursi DPRK

12 Mei, 2014, 18.25 WIB Last Updated 2014-05-12T12:08:03Z
Lintasatjeh.com - Seusai penetapan kursi anggota DPRK Aceh Utara yang akan diberlangsungkan Selasa (13/05/2014) besok di aula kantor Bupati setempat oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP), Maka sejumlah Partai Politik (Parpol) akan melakukan gugatan.

Sekretaris KIP Aceh Utara Rahman TB mengatakan "Penetapan kursi DPRK berdasarkan hasil rapat pleno besok kita laksanakan disini (Aula kantor Bupati)," kata Rahman TB.

Penetapan tersebut, kata dia, juga akan dikawal ketat. Penetapan akan dimulai pada pukul 14.00WIB. Dipastikan, penetapan juga akan dihadiri sejumlah caleg partai politik lokal maupun nasional.

Seiring penetapan itu sejumlah caleg gagal parpol di kabupaten tersebut mulai melakukan penggugatan. Gugatan itu, dilakukan bertahap-tahap. Setelah selesai palaporan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), kemudian caleg gagal bakal meluncur berkas gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.

Gugatan tersebut seperti disampaikan parpol lokal yaitu Partai Nasional Aceh (PNA) DPD Aceh Utara. "Setelah penetapan itu, kita langsung menggugat ke MK," kata seorang caleg gagal partai itu bernama lengkap Anwar H. Yusuf.

Hal serupa, juga disampaikan ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Ridwan Yunus. Menurut Ridwan, laporannya yang sudah disamapikan ke Panwaslu nantinya juga akan disampaikan ke Polri. "Jika saja ke MK tidak selesai," ungkap Ridwan.

Diberitakan sebelumnya, Panwaslu Aceh Utara sudah menerima sejumlah berkas laporan dugaan MArk-Up suara atau penggelembungan suara yang terjadi di tubuh parpol bahkan sengketa politik internal. Dalam hal itu, Panwaslu pun berjanji akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku. [la/02]
Komentar

Tampilkan

Terkini