-->

Hah!! Mobil dinas Bieruen disulap menjadi plat hitam

18 Mei, 2014, 08.07 WIB Last Updated 2014-05-19T02:26:29Z
Lintasatjeh.com – Untuk bisa  menguras Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi  kenderaan berplat merah, rame–rame   di Pemkab Bireuen  mengganti plat kenderaannya (plat merah) dengan plat hitam.
Hal itu dibenarkan  oleh salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang menjabat di salah satu Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Bireuen ketika ditanyai Lintasatjeh.com di Bireuen. Menurutnya, ia terpaksa menukar plat mobil dinasnya dengan plat hitam karena harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax jauh lebih tinggi dibandingkan dengan BBM bersubsidi.

Lagipun, dana yang dianggarkan untuk belanja BBM  dengan alasan  tidak mencukupi, katanya. Dan bahkan kata sumber lain, digantinya plat hitam mobil dinas itu untuk lebih mudah urusan membawa keluarga dalam berbelanja atau acara pribadi lainnya  dan bahkan melewati kabupaten lain, ujar sumber itu mengabarkan.

"Dalam anggaran  disediakan dana untuk BBM nonsubsidi. Tapi kalau kami harus mengisi pertamax, dana tersebut  tidak cukup ," ucap salah seorang PNS  yang tidak bersedia ditulis namanya.

Wakil Bupati Bireuen Ir Mukhtar Abda M.Si yang ditanyai wartawan,  perihal tersebut mengaku kaget dan belum mendapat informasinya. Katanya, "kalau  ada pejabat yang mengganti plat mobil dinasnya dengan plat hitam karena  untuk mudah menguras BBM bersubsidi di SPBU itu tidak dibenarkan," harapnya.

Ditegaskan, Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran BBM nonsubsidi untuk seluruh kenderaan dinas. Maka tidak ada alasan harus menukar plat merah dengan plat hitam untuk mengisi minyak bersubsidi  di SPBU.

Sedangkan Wakil Ketua DPRK Bireuen, Zulfikar AW yang diminta tanggapannya jumat (16/5/2014), mengatakan, maunya pejabat itu harus patuh dengan peraturan  dan jangan sampai mengibuli petugas SPBU  ganti plat kenderaan dinas  untuk mudah mendapatkan BBM  bersubsidi.

Ditegaskan Zulfikar, Pemerintah Bireuen telah menyediakan anggaran belanja BBM  nonsubsidi untuk kenderaan dinas. Maka tidak ada alasan untuk menguras BBM yang diperuntukkan untuk rakyat, karena semuanya kebutuhan BBM sudah dihitung dan diukur sesuai dengan  kebutuhan.

Wakil Ketua Dewan dari Partai Demokrat ini menjelaskan, peraturan larangan kendaraan dinas plat merah menggunakan BBM bersubsidi  telah diatur melalui  Peraturan Menteri ESDM No.1 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Penggunaan BBM, karena itu perbuatan itu sangat dilarang.[la/uap]
Komentar

Tampilkan

Terkini