Lintasatjeh.com – Untuk bisa menguras Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kenderaan berplat merah, rame–rame di Pemkab Bireuen mengganti plat kenderaannya (plat merah) dengan plat hitam.
Hal itu dibenarkan oleh salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang menjabat di salah satu Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Bireuen ketika ditanyai Lintasatjeh.com di Bireuen. Menurutnya, ia terpaksa menukar plat mobil dinasnya dengan plat hitam karena harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax jauh lebih tinggi dibandingkan dengan BBM bersubsidi.
Lagipun, dana yang dianggarkan untuk belanja BBM dengan alasan tidak mencukupi, katanya. Dan bahkan kata sumber lain, digantinya plat hitam mobil dinas itu untuk lebih mudah urusan membawa keluarga dalam berbelanja atau acara pribadi lainnya dan bahkan melewati kabupaten lain, ujar sumber itu mengabarkan.
"Dalam anggaran disediakan dana untuk BBM nonsubsidi. Tapi kalau kami harus mengisi pertamax, dana tersebut tidak cukup ," ucap salah seorang PNS yang tidak bersedia ditulis namanya.
Wakil Bupati Bireuen Ir Mukhtar Abda M.Si yang ditanyai wartawan, perihal tersebut mengaku kaget dan belum mendapat informasinya. Katanya, "kalau ada pejabat yang mengganti plat mobil dinasnya dengan plat hitam karena untuk mudah menguras BBM bersubsidi di SPBU itu tidak dibenarkan," harapnya.
Ditegaskan, Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran BBM nonsubsidi untuk seluruh kenderaan dinas. Maka tidak ada alasan harus menukar plat merah dengan plat hitam untuk mengisi minyak bersubsidi di SPBU.
Sedangkan Wakil Ketua DPRK Bireuen, Zulfikar AW yang diminta tanggapannya jumat (16/5/2014), mengatakan, maunya pejabat itu harus patuh dengan peraturan dan jangan sampai mengibuli petugas SPBU ganti plat kenderaan dinas untuk mudah mendapatkan BBM bersubsidi.
Ditegaskan Zulfikar, Pemerintah Bireuen telah menyediakan anggaran belanja BBM nonsubsidi untuk kenderaan dinas. Maka tidak ada alasan untuk menguras BBM yang diperuntukkan untuk rakyat, karena semuanya kebutuhan BBM sudah dihitung dan diukur sesuai dengan kebutuhan.
Wakil Ketua Dewan dari Partai Demokrat ini menjelaskan, peraturan larangan kendaraan dinas plat merah menggunakan BBM bersubsidi telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM No.1 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Penggunaan BBM, karena itu perbuatan itu sangat dilarang.[la/uap]