Lintasatjeh.com - Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Mahasiswa Aceh Timur (IPMAT) dan Persatuan Wartawan Aceh Timur, menggelar aksi demo di kantor Kejaksaan Negeri Idi, Selasa (20/5/2014) sekira pukul 14.00 WIB.
Amatan Lintasatjeh.com, ketika massa tiba di kantor Kejaksaan Negeri Idi pintu pagar terlihat tertutup dan terkunci dan tidak ada satupun pegawai kejaksaan yang terlihat di kantor. Karena kesal akhirnya massa memaksa mendobrak pintu pagar hingga tumbang dan merangsek masuk ke halaman kantor Kejaksaan Negeri Idi. Mahasiswa akhirnya melakukan orasi secara bergantian di halaman kantor.
Aksi demo mendapatkan pengamanan ekstra ketat dari aparat Polres Aceh Timur yang dipimpin Kabag Ops Kompol Warosidi dan Kasat Shabara AKP Didik S dan hadir juga Waka Polres Kompol Tirta Nur Alam, massa terus melakukan orasi untuk meminta Kajati Aceh untuk mencopot Kajari Idi dan oknum Kejaksaan yang diduga sering melakukan pemerasan.
Dalam orasinya, para mahasiswa juga mendesak Pemkab Aceh Timur untuk tidak menganggarkan bantuan dana APBK kepada Kejaksaan Idi, karena itu merupakan pemborosan anggaran dan masih banyak dana APBK yang harus direalisasikan bagi masyarakat Aceh Timur seperti bidang pendidikan dan sosial ekonomi masyarakat lainnya.
Dalam aksinya, para mahasiswa juga membawa berbagai poster bertuliskan " Copot Kepala Kejaksaan Idi", "Kejaksaan Idi tidak mampu mengusut tuntas indikasi kasus korupsi di Aceh Timur." Karena tidak ada tanggapan dari pihak Kejari Idi yang ditengarai telah mengosongkan kantornya itu.
Massa juga melakukan aksi teatrikal menggambarkan matinya penegakkan hukum di Aceh Timur, selain itu massa juga mengungkapkan kekesalannya dengan melemparkan telor ke dinding Kantor Kejari Idi.
Demo ini dilakukan para mahasiswa dan wartawan Aceh Timur, akibat Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Idi, Wahyu Kuoso ditengarai telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 4 ayat 2 dan 3 tentang kebebasan Pers. Tindakan melawan hukum ini dilakukan Wahyu Kuoso saat sejumlah wartawan datang ke Kantor penegak hukum tersebut untuk konfirmasi dengan seorang oknum Jaksa yang diduga meminta sejumlah uang terhadap terpidana Kasus ganja sebesar Rp. 20 Juta.
Hal itu disampaikan, Sanusi Wartawan RRI kepada Lintasatjeh.com, Selasa (19/5/2014). Menurut Sanusi, awalnya ia bersama sejumlah wartawan elektronik dan media cetak lainnya datang kekantor kejaksaan dan menemui petugas piket untuk memberitahukan maksud dan tujuan.
"Petugas piket kemudian menemui oknum Jaksa tersebut dan menyampaikan sejumlah wartawan hendak menjumpainya. Dikatakan, ketika petugas piket kembali mengatakan bahwa oknum Jaksa sedang berada diluar kantor, namun ketika didesak bahwa oknum Jaksa ada dan baru saja berbicara dengannya, petugas piket lalu mengantarkan sejumlah wartawan ke rumah dinas oknum Jaksa itu persis dibelakang kantor Kejari," imbuh Sanusi.
Ternyata oknum Jaksa tersebut hanya mengurung diri dalam rumah dan tidak peduli dengan panggilan petugas piket yang memanggilnya. "Beberapa saat kemudian sejumlah wartawan di panggil oleh PLH Kajari Idi, Wahyu Kauso untuk menghadapnya," timpalnya lagi.
Kepada sejumlah wartawan Wahyu Kauso mengatakan tidak boleh melintas melalui jalan samping kantor Kajari karena bukan jalan umum. "Kalau mau konfirmasi lewat pintu depan asrama sana, jangan lewat sini, ini bukan jalan umum," ujar Sanusi meniru ucapan Plh Kajari Idi, Wahyu Kauso.
Ketua Persatuan Wartawan Aceh Timur, Ismail abda sangat menyesalkan tindakan seorang aparat hukum yang mengatasnamakan dirinya Kajari yang seharusnya melayani masyarakat.
"Tindakan saudara Wahyu telah melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999 yakni telah menghambat pekerjaan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)," demikian Terang Ismail Abda.[la/ar]