-->









 





Malam ini batas pendaftaran gugatan ke MK

12 Mei, 2014, 19.49 WIB Last Updated 2014-05-13T08:18:09Z
Lintasatjeh.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan menutup pendaftaran gugatan pemilu legislatif (pileg) 9 April lalu. Pembukaan pendaftaran sendiri telah dibuka pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pileg pada 9 Mei lalu.

"Setelah tenggat waktu 3x24 jam, Senin 12 Mei, petugas mahkamah verifikasi hasilnya berupa pemberitahuan di dalam akta. Akta lengkap dan tidak lengkap," kata Sekretaris MK Janedjri M Ghaffar, di Jakarta, Senin (12/5/2014).

Dia menambahkan jika data yang diajukan para peserta pemilu tidak lengkap, MK memberi tambahan waktu.

"Berdasarkan verifikasi diketahui tidak lengkap, bersangkutan diberi waktu tambahan 3x24 jam. Untuk memperbaiki permohonan, jatuh tempo 15 Mei, Kamis jam 23.51 WIB," jelasnya.

"Petugas mahkamah akta registrasi konstitusi. Permohonan peserta pemilu sudah dicatat dibuku perkara konstitusi. Enam hari kerja sejak dicatat, MK harus menggelar sidang pertama," paparnya.

MK sendiri telah membuka gugatan pileg, sejak Sabtu lalu, pasca pengumuman resmi hasil pileg oleh KPU.[Inilah.com]
Komentar

Tampilkan

Terkini