Lintasatjeh.com - Berkat kerja keras satuan Polhut Aceh Timur dalam menindak kegiatan illegal logging yang semakin marak di pedalaman khususnya di Kecamatan Birem Bayeun, Rantau Selamat dan Peunaron, patut kita acungkan jempol dan apresiasi dalam melakukan tindakan.
Hal tersebut terbukti saat Polhut Aceh Timur melakukan Operasi Uji Petik didepan Kantor Restribusi Birem Bayeun dalam rangka melakukan pemberantasan kegiatan illegal logging yang sudah semakin mengkhawatirkan kelestarian hutan. Setelah beberapa waktu lalu berhasil mengamankan oknum aparat Polhut Kota Langsa yang terlibat aksi illegal logging, kini aparat Polhut Aceh Timur kembali berhasil mengamankan dan menyita puluhan batang kayu gelondongan illegal.
Informasi yang berhasil dihimpun Lintasatjeh.com dilapangan, Sabtu (3/5/2014), sekitar 42 batang kayu gelondongan dengan panjang 2.60 meter jenis kayu sembarang putih, diduga kayu tersebut berasal dari sekitar desa Alur Twi Kecamatan Ranto Seulamat yang akan dibawa ke Halban Kabupaten Langkat Sumut.
Ke 42 batang kayu gelondongan tersebut bersama ketiga truk pengangkut ditahan selama 3 hari di Pos Restribusi dimana Dinas Kehutanan Aceh Timur melakukan kegiatan Operasi Uji Petik tersebut. Kemudian hari Jum'at kemarin pihak terkait juga melakukan cek ke lapangan atau cek tunggul pada lokasi tegakkan batang hasil illegal logging di sekitar desa Alur Twi.
Setelah dilakukan cek tunggul pada lokasi tegakkan, ternyata kayu yang dibawa dinilai tidak sesuai dengan tunggul. Hingga akhirnya 42 batang kayu gelondongan yang diduga illegal diturunkan dari truk dan disita oleh Dinas Kehutanan Aceh Timur tadi malam.
Sampai informasi diturunkan Lintasatjeh.com, belum berhasil menghubungi Kepala Dinas Kehutanan Aceh Timur untuk dikonfirmasi.[la/ar]
Hal tersebut terbukti saat Polhut Aceh Timur melakukan Operasi Uji Petik didepan Kantor Restribusi Birem Bayeun dalam rangka melakukan pemberantasan kegiatan illegal logging yang sudah semakin mengkhawatirkan kelestarian hutan. Setelah beberapa waktu lalu berhasil mengamankan oknum aparat Polhut Kota Langsa yang terlibat aksi illegal logging, kini aparat Polhut Aceh Timur kembali berhasil mengamankan dan menyita puluhan batang kayu gelondongan illegal.
Informasi yang berhasil dihimpun Lintasatjeh.com dilapangan, Sabtu (3/5/2014), sekitar 42 batang kayu gelondongan dengan panjang 2.60 meter jenis kayu sembarang putih, diduga kayu tersebut berasal dari sekitar desa Alur Twi Kecamatan Ranto Seulamat yang akan dibawa ke Halban Kabupaten Langkat Sumut.
Ke 42 batang kayu gelondongan tersebut bersama ketiga truk pengangkut ditahan selama 3 hari di Pos Restribusi dimana Dinas Kehutanan Aceh Timur melakukan kegiatan Operasi Uji Petik tersebut. Kemudian hari Jum'at kemarin pihak terkait juga melakukan cek ke lapangan atau cek tunggul pada lokasi tegakkan batang hasil illegal logging di sekitar desa Alur Twi.
Setelah dilakukan cek tunggul pada lokasi tegakkan, ternyata kayu yang dibawa dinilai tidak sesuai dengan tunggul. Hingga akhirnya 42 batang kayu gelondongan yang diduga illegal diturunkan dari truk dan disita oleh Dinas Kehutanan Aceh Timur tadi malam.
Sampai informasi diturunkan Lintasatjeh.com, belum berhasil menghubungi Kepala Dinas Kehutanan Aceh Timur untuk dikonfirmasi.[la/ar]