Lintasatjeh.com - Seorang janda berusia 25 tahun di Langsa, Aceh, tepergok berbuat mesum dengan seorang pria. Sebelum diserahkan ke pihak berwajib, ia diperkosa oleh 9 orang yang memergokinya terlebih dulu. Nahasnya, setelah itu, ia terancam hukuman cambuk.
"Kedua pelaku (mesum) terancam hukuman cambuk 9 kali," kata Kepala Dinas Syariat Islam Langsa Ibrahim Latief ketika dihubungi detikcom, Rabu (7/5/2014).
Ibrahim menjelaskan, sebelum eksekusi dilakukan, si janda dan pasangan prianya, Wahid (43), akan diajukan ke kejaksaan syariah dan mahkamah syariah. Saat ini, keduanya berada di Mapolres Langsa.
Kasus ini bermula saat janda dan pasangannya berbuat mesum di rumah, Kamis (1/5) sekitar pukul 01.00 WIB. Keduanya tak berkutik saat 9 orang datang menggerebek. Wahid diikat di kamar, sedangkan s janda dibawa ke kamar lain. Di tempat itulah, janda yang pernah menikah dua kali ini diperkosa dan dicabuli.
"Paginya, kedua pelaku dibawa ke kepala desa, kemudian ke dinas syariat. Si perempuan mengaku diperkosa, karena itu polisi akhirnya turun tangan," kata Ibrahim.
Kasus mesumnya ditangani Dinas Syariat Islam, sedangkan kasus pidana atau pemerkosaannya ditangani polisi. Pasangan mesum itu diperkirakan akan menjalani hukuman cambuk beberapa bulan ke depan setelah kasusnya diproses di kejaksaan dan mahkamah syariah.[la/detik]