Lintasatjeh.com - Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pante Raja berhasil meringkus Andika Perkasa (19) tersangka pencuri aset Sekolah MIN Pante Raja pada tahun 2013 lalu.
Kapolres Pidie, AKBP, Sunarya, SIk, melalui Kapolsek Pante Raja, Ipda Lokot Soalon mengatakan, telah berhasil menangkap Andika Perkasa (19) warga Gampong Mesjid Pante Raja yang merupakan pelaku pencurian aset milik MIN Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya.
"Yang dicuri berupa Infocus merek Acer, kipas angin dua, Laptop merek Compaq, dan loudspiker merek Tango, milik Pante Raja," ujar Lokot.
Kronologis penangkapan berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa tersangka pada Pukul 01.00 WIB dini hari, tersangka berada di jembatan pesisir Gampong Mesjid.
"Barang bukti yang dicuri berupa laptop sempat dikembalikan melalui geuchik saat itu, namun BB lainnya disimpan di rumah rekannya berinisial F juga warga Gampong Mesjid, maka saat ini kita lagi mencari si F, sedangkan Andika sudah kita amankan," jelasnya.
Tambahnya, dengan melakukan pencurian aset sekolah tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Sulaiman Jaya, (43) guru dan juga merupakan warga yang tinggal di sekitar sekolah MIN Pante Raja, mengatakan pencurian aset tersebut terjadi pada tanggal 8 Juni 2013 lalu.
"Saat itu laptop disimpan di sekolah, karena di dalam laptop adanya data murid yang ingin ikut ujian, namun waktu itu laptop dikembalikan," terang Sulaiman. [la/pang]