-->








Anggoro Wijoyo divonis lima tahun penjara

02 Juli, 2014, 16.52 WIB Last Updated 2014-07-02T15:50:32Z
Lintasatjeh.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 2 bulan kurungan terhadap terdakwa kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo. Tanpa pikir panjang, Anggoro langsung menerima vonis putusan hakim sesaat setelah vonis dibacakan.

"Saya menerima," kata Anggoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 2 Juli 2014. (Baca: Anggoro Widjojo Divonis Hari Ini)

Meski Anggoro sudah menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, rupanya pihak jaksa masih mengajukan untuk pikir-pikir. Dalam amar putusan hakim Nani Idrawati menyatakan mantan direktur PT Masaro Radiokom ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sepanjang sidang berlangsung Anggoro terlihat memasang ekspresi datar, sesekali ia menggerak-gerakan kakinya. Saat vonis dibacakan ia pun terlihat beberapa kali menguap. Anggoro terbukti menyuap beberapa pihak agar PT Masaro Radiokom bisa menggarap proyek SKRT senilai Rp 180 miliar yang anggarannya tengah diajukan Departemen Kehutanan. Revitalisasi SKRT ini dialokasikan dalam anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.

Dalam dakwaan, kakak dari Anggodo Widjojo ini didakwa menyuap dalam beberapa tahap, yaitu pemberian uang Rp 210 juta dan Rp 925 juta, Sin$ 220 ribu, Sin$ 92 ribu, US$ 20 ribu, serta dua buah unit lift berkapasitas 800 kilogram seharga US$ 50,581. Duit suap tersebut diberikan kepada beberapa penyelenggara negara, seperti Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009, Yusuf Erwin Faisal; Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan periode 2005-2007, Boen Mukhtar Poernama; dan Menteri Kehutanan 2004-2009, Malem Sambat Kaban.

Sumber: Tempo
Komentar

Tampilkan

Terkini