-->








Penyelundup daging celeng diancam 3 tahun penjara, awas!

02 Juli, 2014, 16.46 WIB Last Updated 2014-07-02T15:47:36Z
Lintasatjeh.com - Bagi para pelanggar penyelundupan daging celeng hanya akan dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp 150 Juta. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kepala Sub Humas Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian Arief Cahyono mengakui, faktanya sampai saat ini belum ada pihak yang sampai kena sanksi undang-undang karantina terkait penyelundupan daging celeng.

Ia beralasan penangkapan penyelundupan daging celeng selama ini berakhir hanya sampai di pihak transporter (supir bus antar kota/pick up) yang membawa daging celeng. Sedangkan sang pemilik daging celeng tak tersentuh.

Arief menambahkan, para penyidik pegawai negeri sipil karantina selama ini tak bisa menahan pelaku penyelundupan daging celeng. Alasannya sesuai ketentuan, pihak karantina ataupun polisi tak bisa melakukan penahanan. Selama ini pihaknya juga telah bekerjasama dengan kepolisian dalam pencegahan penyelundupan daging celeng.

"Yang berat itu, kita tidak bisa melakukan penahanan terhadap sopir, daging celeng hanya dikirim melalui sopir, kadang-kadang nggak ada kurir, sopir hanya disuruh mengantarkan ke lokasi, sehingga hanya putus di sopir," katanya kepada detikFinance, Rabu (2/7/2014)
Ia beralasan, ketentuan pihaknya tak bisa menahan pelaku penyelundup daging celeng karena dalam KUHP, jika ada undang-undang yang ancaman hukuman penjaranya di bawah 5 tahun maka tak ada ketentuan soal penahanan pelaku. Yang terjadi selama ini jika ada pelaku seperti supir pengangkut daging celeng maka setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, biasanya dilepas, lalu setelah itu sulit dihubungi lagi.

"Di dalam aturan KUHP kalau suatu undang-undang ancaman maksimal di bawah 5 tahun tidak bisa nahan, UU karantina hanya 3 tahun. Ketentuan menahan orang kalau ancaman hukuman di atas 5 tahun. Polisi pun pakai UU karantina," katanya.

Arief mencatat saat ini satu-satunya kasus yang sudah sampai ke pengadilan yaitu di Pengadilan Negeri Cilegon, Banten. Proses penyidikan sudah sampai P21, hal ini terjadi karena langsung diketahui sang pemiliknya.

Namun menurut Arief, bukan berarti pelaku pengedar daging celeng tak kena hukuman. Ia mencontohkan di Jakarta, pedagang bakso yang terbukti mengoplos daging celeng bisa ditangkap karena memakai undang-undang lainnya seperti UU perlindungan konsumen.

Misalnya pada Mei 2014 lalu, tukang bakso daging celeng, SW (45) akhirnya diserahkan petugas Dinas Peternakan Jakarta Barat ke pihak kepolisian. Pedagang bakso yang biasa menyalurkan barang dagangannya di kawasan Tambora, Jakbar ini biasa menghabiskan 15 kg daging celeng per hari untuk bakso olahannya.

Sumber: Detik








Komentar

Tampilkan

Terkini