Lintas Atjeh - Bank
Indonesia (BI) bersama Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan, bahwa mulai
17 Agustus 2014 yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-69 Kemerdekaan
Republik Indonesia, mengedarkan dan memberlakukan uang Rupiah kertas pecahan
baru Rp100.000 Tahun Emisi 2014, yang diberi nama Uang Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Siaran pers bersama Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi
BI Tirta Segara dan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) Yudi Pramadi, Kamia (14/8) menyebutkan, penerbitan dan
peredaran Uang NKRI ini merupakan palaksanaan amanat Pasal 42 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang).
Dikatakan keduanya, penggunaan frasa “Negara Kesatuan
Republik Indonesia” serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri
Keuangan mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam uang Rupiah kertas
tersebut menegaskan makna filosofis Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara
yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.
“Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh
masyarakat Indonesia untuk menggunakan uang Rupiah dalam setiap transaksi di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk di daerah terpencil dan
daerah terluar Indonesia,” tulis Tirta Segara dan Yudi Pramadi dalam siaran
persnya.
Mereka mengingatkan, bahwa penghargaan warga negara
Indonesia pada mata uangnya sendiri akan mendorong berdaulatnya Rupiah di
negeri sendiri, dan pada gilirannya diharapkan Rupiah akan sejajar dengan mata
uang utama dunia lainnya.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden
Nomor 22 Tahun 2014 tanggal 2 Juni 2014 tentang Penetapan Gambar Pahlawan
Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta dalam
Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut siaran pers itu, setelah pengeluaran uang Rupiah
kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014, pengeluaran uang untuk pecahan
lainnya dengan ciri-ciri umum sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang akan
dilakukan secara bertahap.
Adapun mengenai uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 yang
berlaku sebelumnya setelah adanya Uang NKRI ini, menurut Tirta Segara, masih
tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.[Puskom BI]