-->

Pengadilan Negri Lhoksukon Eksekusi Rumah Warga Panton Labu

24 September, 2014, 18.36 WIB Last Updated 2014-09-24T11:36:29Z
Polisi sedang berjaga-jaga. (Taslim)
LHOKSUKON – Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon mengeksekusi rumah dan tanah di Gampong Meunasah Panton, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Rabu (24/9) siang.

Eksekusi rumah itu sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor: 02/Pdt.Eks/2014/ PN-Lsk tanggal 4 September 2014 tentang perintah pengosongan bangunan rumah  yang dihuni oleh Mustafa Ibrahim (Termohon) dan telah dipanggil dengan sepatutnya tidak pernah hadir. 

Pengeksekusian tersebut dihadiri oleh Panitra Jurusita PN Lhoksukon Syamaun, SH. Zulkifli, Sofyan, Ardiansyah. Dan dikawal oleh tim gabungan dari Polres Aceh Utara.

Eksekusi sempat memanas karena terjadi perselisih faham antara PN dengan pemilik rumah dan warga karena rumah tersebut sudah dibeli oleh Rohamah (38) warga Gampong Cempedak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara dengan harga Rp.236.181.000, namun Rohamah baru membayar Rp. 200.000.000 kepada mantan Istri Mustafa yaitu Musnainah Daud (37) warga Gampong Alue Bili, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara dengan perjanjian setelah pelelangan dari Bank BRI Cabang Lhokseumawe akan dibalik nama atas nama pembeli Rohamah.

Namun setelah pelelangan, Musnaiah tidak menepati janji sehingga sewaktu eksekusi tersebut terjadi kesalahfahaman dan setelah dilakukan mediasi oleh tim jurusita dan Polisi mereka mengizinkan untuk melakukan pengosongan rumah tersebut. (Taslim)
Komentar

Tampilkan

Terkini