-->

RUU Pilkada Disahkan, Wartawan Harus Kawal Kinerja DPR

26 September, 2014, 14.44 WIB Last Updated 2014-09-27T02:53:49Z
JAKARTA - UU Pilkada disahkan DPR, maka kepala daerah akan dipilih oleh DPRD. Hal tersebut menuai banyak protes dari masyarakat karena dinilai rentan politik uang di lingkaran anggota dewan dengan calon kepala daerah yang bakal dipilihnya.

Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo mengimbau agar masyarakat bisa mengawasi kinerja DPRD. Bukan hanya warga, KPK dan pers juga diminta untuk mengawal DPRD selama masa pemerintahannya, agar bisa menciptakan pemerintahan yang bersih dan adil.

"Masyarakat harus mengontrol penuh, termasuk pers dan KPK. Mata dan terlinga harus tertuju pada DPRD. Karena DPRD sebagai wujud perwakilan rakyat harus membuktikan pemimpin‎ itu harus bagus. Saya kembalikan pada masyarakat," kata Tjahjo disela-sela acara Rakornas dan Pembekalan Anggota Legislatif DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota PKP Indonesia di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2014).

Tjahjo menyerahkan putusan sidang paripurna DPR tersebut kepada rakyat. Artinya rakyat sendiri yang akan menilai partai politik mana yang telah merampas hak rakyat untuk memilih pemimpin di daerahnya. "Kedaulatan rakyat diambil alih," ucapnya.

Sebelumnya, melalui lobi yang alot dan akhirnya voting, DPR mengesahkan RUU Pilkada Jumat dini hari tadi. Hasilnya, pemilihan kepala daerah tidak akan dipilih lagi secara langsung tetapi beralih menjadi dipilih DPRD.

Fraksi dari Koalisi Merah Putih mendominasi pilihan Pilkada melalui DPRD, fraksi dari partai Koalisi Jokowi-JK memilih Pilkada langsung dan Demokrat mengambil sikap walk out dalam voting RUU Pilkada dini hari tadi. (detik.com)
Komentar

Tampilkan

Terkini