![]() |
| Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib saat memberikan sambutan di Mesjid Lhoksukon |
LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten
Aceh Utara melarang keras memasang papan nama di tempat orang meninggal,
sebagaimana dilakukan oleh kebanyakan orang.
“Jika kita golongan
Ahlussunnah Wal Jamaah, maka tinggalkanlah budaya orang asing,” demikian
ditegaskan Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib, saat memberi sambutan
peringatan Tahun Baru Islam 1436 H, di Mesjid Agung Baiturrahim, Lhoksukon,
Aceh Utara, Sabtu (25/10).
Menurut Cekmad, sapaan
akrab Bupati Aceh Utara, hal itu berdasarkan keputusan pemerintah Aceh
Utara dengan ulama. “Bukan kita membatasi bisnis papan bunga, akan tetapi itu bukan budaya Islam. Kecuali kalau untuk acara pesta perkawinan boleh-boleh
saja,” ujarnya.
Pada momen besar Islam
ini, tambah Cekmad, harapannya ke depan daerahnya selalu mendapatkan pertolongan Allah dan
terhindar dari penistaan terhadap agama, pendangkalan dan pemurtadan agama yang
akhir-akhir ini marak berkembang.
“Mari kita bahu membahu
dan perkuat akidah kita menjadi lebih baik,” tutup Cekmad.
Peringatan Tahun Baru Islam 1436 H yang dimulai
sejak pukul 9:30-12:00 WIB, dihadiri oleh Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib
dan Muspida beserta jajarannya, Dandim 0103 Aceh Utara Letkol Inf Iwan
Rosandriyanto SIP, Kapolres AKBP Gatot Sudjono SIK, Kajari, Pengadilan Negeri
diwakili T Almadyan SH.,MH, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Abdul Muthalib, serta
para anggota dewan lainnya, Imam Mesjid Baiturrahim Lhoksukon Tgk Jamaluddin,
ulama, dan jajaran pegawai negeri sipil. (01)

