JAKARTA - Politisi Partai
Demokrat Roy Suryo akhirnya kembali melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR
periode 2014-2019, menggantikan anggota legislatif terpilih Ambar Tjahyono dari
daerah pemilihan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Keputusan ini sesuai
dengan putusan Mahkamah Partai DPP Partai Demokrat tertanggal 17 Oktober 2014.
Dalam surat
pemberitahuan isi putusan perkara PHPU No.251/DPP-PHPU/2014 yang diterima
Kompas.com, permohonan Roy dikabulkan Mahkamah Partai. Surat tersebut
ditandatangani Ketua Mahkamah Partai Amir Syamsuddin dan anggota Mahkamah
Partai Denny Kailimang.
Dalam surat itu, ada
enam putusan Mahkamah Partai Demokrat. Salah satunya adalah menunjuk Roy Suryo
menggantikan Ambar Tjahyono sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Sedangkan
Ambar diberhentikan dari keanggotaan partai oleh Mahkamah Partai Demokrat.
Mahkamah Partai
menyatakan bahwa Ambar melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD ART
Partai, kode etik, dan pakta integritas Partai Demokrat. Namun, tidak
dijelaskan perbuatan apa yang dilakukan Ambar.
Di dalam surat itu juga
diatur mengenai kewajiban DPP Partai Demokrat untuk melaksanakan isi putusan
paling lambat tujuh hari setelah putusan tersebut diterima oleh DPP Partai
Demokrat.
"Memang benar ada
Keputusan Mahkamah Partai yang bersifat mutlak dan mengikat. Hanya saja, masih
perlu waktu untuk ada mekanisme internal di DPP Partai Demokrat sebelum proses
eksternal di KPU," kata Roy saat dikonfirmasi, Sabtu (25/10/2014).
Roy tercatat sebagai
anggota DPR periode 2009-2014. Namun, pada Januari 2013, ia ditunjuk Presiden
ketika itu, Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Saat
itu Roy menggantikan Andi Mallarangeng yang mengundurkan diri setelah terjerat
kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Saat Pemilu Legislatif
2014 lalu, Roy merasa dicurangi oleh Ambar hingga dirinya kalah suara di Dapil
Yogyakarta. (kompas)

