-->

 



 


Pasca Pelantikan, Dewan Baru DPRK Aceh Utara Tidak Bekerja

07 November, 2014, 17.33 WIB Last Updated 2014-11-07T10:33:43Z

LHOKSEUMAWE - Menjelang tiga bulan pelantikan anggota DPRK Aceh Utara Periode 2014-2019 kinerja mereka belum menampakkan keseriusan untuk memikirkan nasib rakyatnya, Hingga saat ini pembentukan Pimpinan Definitif masih terjadi tarik menarik kepentingan yang menyebabkan lambatnya pembahasan APBK Tahun 2015.

Sebagaimana diketahui jika pembahasan APBK melambat maka konsekuensinya adalah pemotongan APBK 20% oleh mendagri. “ini jelas-jelas merugikan rakyat,” kata tokoh masyarakat Aceh Utara Zulkarnaini Bin Umar.

“Padahal setiap bulan mereka telah digaji dengan uang rakyat Aceh Utara, jangankan untuk membahas anggaran untuk kepentingan pembangunan, membentuk alat kelengkapan DPRK yang definitif saja belum mampu mereka selesaikan, ini kan makan gaji buta namanya,” sambung Zulkarnaini.

Ada sebagian fraksi yang tetap ngotot mempertahankan Pimpinan DRPK berasal dari Fraksi PA sebagai ketua, Wakil Ketua I dari Fraksi PPP, Wakil Ketua II dari Fraksi Nasdem dan Wakil Ketua III kembali diusung dari Fraksi PA. sumber media ini mengatakan hal tersebut telah mendapat koreksi dari Pemerintah Aceh, dimana Pemerintah Aceh meminta pembentukan Pimpinan DPRK harus sesuai dengan PP No. 16 Tahun 2010, dan dalam PP tersebut seharusnya Pimpinan DPRK ditentukan berdasarkan urutan Partai Pemenang perolehan kursi DPRK.

Jika mengacu PP No 16 Tahun 2010 Pimpinan DPRK Aceh Utara  terdiri atas  empat orang Pimpinan yaitu dari PA (sebagai Ketua), PPP (Wakil Ketua), Nasdem (Wakil ketua) dan PAN (Wakil Ketua). Tetapi hal ini tidak dilakukan oleh DPRK Aceh Utara, sehingga membuat lambatnya peresmian Pimpinan Definitif oleh Gubernur. Sampai saat berita ini diturunkan SK Peresmian Pimpinan DPRK Aceh Utara belum turun. Tidak adanya Pimpinan Definitif telah menyebabkan berlarut-larutnya pembentukan komisi-komisi, panitia anggaran, panitia legislasi maupun alat kelengkapan DPRK lainnya sebagai alat kerja DPRK yang untuk membahas Anggaran, Pembentukan Qanun dan hal-hal lain yang menjadi kewenangan Dewan.

Sebenarnya ada kepentingan apa? Sehingga pembentukan Pimpinan DPRK dipaksakan dengan tanpa mengacu pada PP No. 16 Tahun 2010? Hal ini telah menjadi pertanyaan publik Aceh Utara. kalau pihak-pihak tertentu memaksakan kehendak untuk menguasai Pimpinan dengan tidak berpedoman pada Peraturan Pemerintah yang ada, tentu hal ini akan menimbulkan permasalahan-permasalahan dikemudian hari yang dapat merugikan rakyat. “padahal pembentukan pimpinan DPRK telah jelas diatur oleh Peraturan Perundang-Undangan, mengapa harus mencari celah untuk memaksakan kepentingan dan kekuasaan politik, janganlah para anggota Dewan yang terhormat memberi contoh kepada masyarakat untuk mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah” ingat pak Zul.

Kabag Hukum dan humas DPRK Aceh Utara Fitri yani  HA,MH. mengatakan Ketua sementara bisa membahas Anggaran, karana  sudah ada surat edaran mentri, dan menyangkut dana Aceh utara tidak  ada pemotongan  20 % , menyangkut Alat perlengkapan Dewan Aceh Utara kita harus tunggu turun SK dari Gubernur karena Ketua difinitif yang bisa melakukan pembentukan alat kelengkapan lembaga terhormat tersebut.(Z04)
Komentar

Tampilkan

Terkini