LHOKSEUMAWE - Menjelang tiga bulan pelantikan anggota DPRK Aceh Utara Periode 2014-2019 kinerja mereka belum menampakkan keseriusan untuk memikirkan nasib rakyatnya, Hingga saat ini pembentukan Pimpinan Definitif masih terjadi tarik menarik kepentingan yang menyebabkan lambatnya pembahasan APBK Tahun 2015.
Sebagaimana
diketahui jika pembahasan APBK melambat maka konsekuensinya adalah pemotongan APBK
20% oleh mendagri. “ini jelas-jelas merugikan rakyat,” kata tokoh masyarakat
Aceh Utara Zulkarnaini Bin Umar.
“Padahal setiap
bulan mereka telah digaji dengan uang rakyat Aceh Utara, jangankan untuk membahas
anggaran untuk kepentingan pembangunan, membentuk alat kelengkapan DPRK yang
definitif saja belum mampu mereka selesaikan, ini kan makan gaji buta namanya,”
sambung Zulkarnaini.
Ada sebagian
fraksi yang tetap ngotot mempertahankan Pimpinan DRPK berasal dari Fraksi PA
sebagai ketua, Wakil Ketua I dari Fraksi PPP, Wakil Ketua II dari Fraksi Nasdem
dan Wakil Ketua III kembali diusung dari Fraksi PA. sumber media ini mengatakan
hal tersebut telah mendapat koreksi dari Pemerintah Aceh, dimana Pemerintah
Aceh meminta pembentukan Pimpinan DPRK harus sesuai dengan PP No. 16 Tahun 2010,
dan dalam PP tersebut seharusnya Pimpinan DPRK ditentukan berdasarkan urutan Partai
Pemenang perolehan kursi DPRK.
Jika mengacu
PP No 16 Tahun 2010 Pimpinan DPRK Aceh Utara terdiri atas empat orang Pimpinan yaitu dari PA (sebagai
Ketua), PPP (Wakil Ketua), Nasdem (Wakil ketua) dan PAN (Wakil Ketua). Tetapi hal
ini tidak dilakukan oleh DPRK Aceh Utara, sehingga membuat lambatnya peresmian
Pimpinan Definitif oleh Gubernur. Sampai saat berita ini diturunkan SK
Peresmian Pimpinan DPRK Aceh Utara belum turun. Tidak adanya Pimpinan Definitif
telah menyebabkan berlarut-larutnya pembentukan komisi-komisi, panitia anggaran,
panitia legislasi maupun alat kelengkapan DPRK lainnya sebagai alat kerja DPRK
yang untuk membahas Anggaran, Pembentukan Qanun dan hal-hal lain yang menjadi
kewenangan Dewan.
Sebenarnya ada
kepentingan apa? Sehingga pembentukan Pimpinan DPRK dipaksakan dengan tanpa
mengacu pada PP No. 16 Tahun 2010? Hal ini telah menjadi pertanyaan publik Aceh
Utara. kalau pihak-pihak tertentu memaksakan kehendak untuk menguasai Pimpinan
dengan tidak berpedoman pada Peraturan Pemerintah yang ada, tentu hal ini akan
menimbulkan permasalahan-permasalahan dikemudian hari yang dapat merugikan
rakyat. “padahal pembentukan pimpinan DPRK telah jelas diatur oleh Peraturan
Perundang-Undangan, mengapa harus mencari celah untuk memaksakan kepentingan dan
kekuasaan politik, janganlah para anggota Dewan yang terhormat memberi contoh
kepada masyarakat untuk mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah”
ingat pak Zul.
Kabag Hukum dan humas DPRK Aceh Utara Fitri yani HA,MH. mengatakan Ketua sementara bisa membahas
Anggaran, karana sudah ada surat edaran
mentri, dan menyangkut dana Aceh utara tidak ada pemotongan
20 % , menyangkut Alat perlengkapan Dewan Aceh Utara kita harus tunggu
turun SK dari Gubernur karena Ketua difinitif yang bisa melakukan pembentukan
alat kelengkapan lembaga terhormat tersebut.(Z04)



