-->

LBH SBSI Akan Somasi Pemerintah Kota Langsa Terkait Pemecatan Sepihak 3 Tenaga Honorer

12 Desember, 2014, 22.01 WIB Last Updated 2014-12-13T02:35:54Z
LANGSA - Pemecatan secara sepihak yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Langsa terhadap 3 tenaga honorer, kemungkinan akan memasuki babak baru. Sebab, 3 tenaga honerer akan mensomasi Pemerintah Kota Langsa.

Hal ini ditegaskan Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Prof. DR. Muchtar Pakpahan, SH, MA yang akan mensomasi Walikota Langsa melalui Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum SBSI dalam kasus pemecatan secara sepihak yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Langsa terhadap 3 tenaga honorer yang tergabung dalam DPC. SBSI Kota Langsa–Aceh Timur.

Pernyataan tersebut disampaikan pada saat pertemuan antara Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, DR. Muchtar Pakpahan, SH, MA dengan DPC. SBSI Kota Langsa–Aceh Timur beserta perwakilan tenaga honorer Kota Langsa pada hari Senin, 1 Desember 2014 di Hotel Dharma Deli Medan.

Pada pertemuan itu Muchtar Pakpahan juga mendengarkan keluh kesah yang disampaikan oleh 3 tenaga honorer yang menjadi korban pemecatan tersebut termasuk tentang surat edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Langsa yang membuat tenaga honorer menjadi takut untuk menuntut haknya.

Padahal permasalahan hukum yang dilaporkan oleh salah satu tenaga honorer tentang perekrutan CPNS Formasi K–1 yang melibatkan Syahrul Thaib selaku Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Langsa bersama 2 jajarannya bernama Zulfikar dan M. Rizal telah terbukti melanggar Pasal 263 KUHP dan telah dijatuhi hukuman 1 (satu) tahun penjara pada putusan Pengadilan Tinggi Aceh meskipun masih menunggu keputusan inkrah dari Mahkamah Agung atas proses Kasasi yang diajukan oleh ketiga terpidana, dan ironisnya kedua terpidana masih diberi jabatan oleh Walikota Langsa dan satu tepidana lainnya diberikan izin untuk pindah tugas ke Kabupaten Aceh Tamiang.

Mukhtar Pakpahan dalam pertemuan tersebut berkomitmen bahwa SBSI akan mencoba untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer Kota Langsa melalui jalur TUN, akan tetapi akan mensomasi Walikota Langsa terlebih dahulu agar tenaga honorer yang telah dipecat secara sepihak dan tanpa alasan dapat menerima kembali haknya sebagai tenaga kerja yang jelas telah diatur dalam undang–undang ketenagakerjaan dan konvensi ILO.

"Ini juga sebagai pembelajaran untuk tenaga honorer lainnya agar tidak takut untuk memperjuangkan haknya. Saya minta segera siapkan persyaratan agar proses somasi bisa segera dilakukan," pungkas Muchtar Pakpahan yang disambut haru oleh tenaga honorer. (ar)
Komentar

Tampilkan

Terkini