KEDIRI - Kasus kekerasan
bagian selangkangan kebawah terus menjadi topik hangat media-media indonesia
beberapa waktu terakhir. Yang terbaru Sony Sandra alias Koko Pemerkosa 58 Anak
di Kediri. Sony Sandra alias Koko dituduh telah melakukan perkaosan pada 58
anak. Sony Sandra alias Koko adalah seorang pengusaha cina yang terkenal licin
karena kerap menggunakan kekuasaan (uang) untuk menyogok penegak hukum.
Kasus Sony Sandra alias
Koko sebenarnya bukan kasus baru, kasus ini pertama mencuat setahun yang lalu
tepatnya juli 2015. koko ditangkap polisi karena menc4buli 3 orang bocah smp.
Ia sempat lolos dari jerat hukum karena koko di kenal dekat dengan pemkab
kediri. Seperti saat empat kali pelimpahan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus
penc4bulan yang dilakukan sony ditolak kejaksaan dengan alasan yang tidak jelas
(sindonews).
Tercatat, pada november,
status masa tahanan sony habis sehingga ia bebas setelah di tahan selama lebih
dari 3 bulan. namun hanya sebentar bebas, sony kembali ditangkap karena laporan
lain yang sama-sama kasus perkaosan.
Sony disebut pernah
sesumbar bisa membayar pihak mana pun, termasuk Presiden Joko Widodo.
"Si Soni Sandra
memang punya kemampuan finansial yang kuat. Dia bahkan pernah sesumbar semua
bisa dia beli, dari mulai hakim, jaksa, polisi, bahkan Jokowi," kata Juru
Bicara Masyarakat Peduli Kediri, Ferdinand Hutahaen, dalam konferensi pers di
Cikini, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).
Sony alias Koko terbukti
sebagai pelaku penc4bulan sekaligus persetubuhan anak dibawah umur. Sedikitnya
ada lima korban yang melapor ke kepolisian.
Para korban rata rata
berusia 13-17 tahun. Mereka ditiduri setelah diiming-imingi uang Rp400
ribu-Rp800 ribu. Informasinya, praktik asusila ini berlangsung sejak tahun 2014
dengan jumlah korban mencapai 15 anak.
Menurut Wisnu penangkapan
yang kedua kalinya ini berdasarkan laporan SR (48) warga Kota Kediri.
Disampaikan bahwa ada korban lain yang
semuanya masih berstatus pelajar.
Diduga Korban bertambah
jadi 58 orang
Ceritanya, tim investigasi
"Brantas" melakukan wawancara terhadap salah seorang korban
berinisial AK yang kini telah menginjak kelas II SMP. Pada saat menjadi korban
kebiadaban Sony Sandra, AK masih duduk di kelas VI SDN Jagalan, Kediri.
Dari wawancara dengan AK,
selanjutnya tim investigasi melakukan wawancara terhadap korban-korban lainnya
dan orang tua korban atas tindakan penc4bulan atau pemerkaosan yang dilakukan
oleh Sony Sandra. Tim investigasi Brantas mengidentifikasi sebanyak 17 korban
pemerkaosan oleh Sony Sandra yang telah mengaku "dikerjai" oleh
pelaku. Diduga, ada 58 anak yang menjadi kebiadaban Sony Sandra.
Dari cerita korban AK, tim
investigasi memperoleh cerita kronologis, bahwa awal mula perkenalan AK dengan
pelaku, korban dikenalkan oleh "mami". Mami yang dimaksud adalah
korban Sony Sandra lainnya, yang sudah dic4buli untuk dipesankan oleh Sony
Sandra agar mengajak teman-temannya yang lain yang masih perawan.
Sidang vonis tuntutan 13
tahun penjara
Dua kali sidang lagi
majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri bakal membacakan vonis
terdakwa kasus pedofil Sony Sandra. Sidang pembacaan putusan ini rencananya
bakal digelar pada 18 Mei 2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejari Kota Kediri tetap berkeyakinan mampu menjerat Soni Sandra dengan pasal
81 ayat 2 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa Sony Sandra telah
dituntut hukuman 13 tahun penjara. Selain itu diwajibkan membanyar denda Rp 250
juta subsidair 6 bulan kurungan.
Biodata Sony Sandra
pengusaha Kediri bekas pesepakbola nasional
Dikutip dari tempo.co,
Sony sandra adalah Direktur PT Triple S, yang dikenal sebagai rekanan tetap
Pemerintah Kabupaten Kediri dalam berbagai proyek fisik pembangunan megaproyek
Monumen Simpang Lima Gumul. Sony Sandra, 62 tahun, dikenal oleh masyarakat luas
di Kediri. Sebelum berkecimpung di dunia
usaha, pada masa mudanya Sony dikenal sebagai pemain sepak bola. Ia pernah
memperkuat Persebaya Surabaya dan Persik Kediri, bahkan tim nasional Indonesia,
pada era 1960-1970. Ia seangkatan dengan Sutjipto "Gareng" Suntoro.
Setelah gantung sepatu,
Sony merintis berdirinya PT Triple S, yang kemudian menguasai hampir semua
proyek fisik Pemerintah Kabupaten Kediri, termasuk Monumen Simpang Lima Gumul.
Monumen yang dibangun Pemerintah Kabupaten Kediri pada 2002 ini menelan
anggaran negara lebih dari 350 miliar.
Proyek tersebut dibiayai
secara multiyear oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kediri, tapi
hingga kini belum tuntas. Bangunan yang menduplikasi monumen Arc de Triomphe di
Paris ini digadang menjadi pusat kegiatan bisnis. Namun, faktanya, tak satu pun
aktivitas bisnis yang muncul di tempat itu. Area sekitar monumen itu malah
menjadi ajang balap liar dan tempat bermain anak-anak.
Kepolisian Daerah Jawa
Timur dan Komisi Pemberantasan Korupsi pernah mengendus adanya tindak pidana
korupsi dalam proyek tersebut. Bersama tiga pejabat Pemerintah Kabupaten
Kediri, Sony sempat ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya status
tersebut dicabut oleh penyidik.[Unik6]