-->

Pemkab Aceh Timur Gelar Sosialisasi MoU Helsinki dan UU PA

18 Desember, 2014, 16.20 WIB Last Updated 2014-12-18T10:44:39Z
ACEH TIMUR - Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh dalam rangka membangun sinergi dalam mengimplementasikan MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh adalah melalui kegiatan sosialisasi. 

Dimana maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi adalah untuk menyamakan persepsi antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Kabupaten/Kota mengenai implementasi dan kebijakan politik Pemerintah Aceh kepada para Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, LSM agar disampaikan kepada masyarakat terutama garis-garis besar dari MoU Helsinki dan Undang-undang Pemerintah Aceh yang harus dipahami dan dijalankan semaksimal mungkin.

Sebab, MoU Helsinki merupakan Starting Point bagi tercapainya perdamaian di Aceh, sedangkan Undang-undang pemerintah Aceh merupakan dasar hukum bagi Pemerintah Aceh untuk menjalankan keistimewaan dan pembangunan di Aceh demi tercapainya masyarakat yang sejahtera.

Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Badan KesbangPol dan Linmas Provinsi Aceh, T. Nasruddin ketika berlangsung acara Sosialisasi Kebijakan Politik Pemerintah Aceh yang dilaksanakan pada Kamis,18 Desember 2014 di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur yang dihadiri oleh unsur Pemerintah, LSM, Tokoh MAsyarakat, Tokoh Agama sebanyak 50 orang dari Kabupaten Aceh Timur.

Lebih lanjut ia mengatakan, topik dari acara ini adalah menbangun Sinergisitas Dalam Upaya Mendorong Implemetasi MoU Helsinki dan UU PA. Topik ini atau sosialisasi ini sangatlah penting mengingat alasan topik ini sedikit banyak sangat berkaitan dengan masa depan perdamaian di Aceh, khususnya pada saat kita membicarakan prospek perdamaian Aceh sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh sekaligus untuk meningkatkan pemahaman di kalangan komponen masyarakat terhadap MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh serta implementasinya untuk memperkuat perdamaian dan dan meningkatkan kesejahtearaan rakyat Aceh.

"Jadi garis-garis besar dari Mou Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh ini yang harus kita pahami dan dijalankan semaksimal mungkin," tegasnya.

Sementara itu kepala Badan Kesbangpol  Aceh Timur, M. Amin, SH, MM dalam laporannya mengatakan dasar kegiatan sosialiasi ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dengan tujuan untuk menyamakan persepsi antara Pemerintahan Aceh dengan Kabupaten/Kota mengenai kebijakan politik Pemerintah Aceh dan MoU Helsinki serta UU PA beserta turunnanya dengan menghadirkan nara sumber dari kalangan Akademisi dan staf khusus Wali Nanggroe.

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi umum kabupaten Aceh Timur, Drs. Irfan Kamal, M.Si dalam kata sambutannya mengatakan, pelaksanaan sosialiasi kebijakan politik Pemrintah Aceh kepada para tokoh masyarakat, tokoh ormas dan tokoh pemuda yang dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Aceh ini merupakan salah satu upaya yang dilaksanakan dalam rangka membangun sinergi dalam mendorong mengimplementasikan MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh. Tentunya hal ini sangatlah strategis dan penting dalam upaya memberikan pandangan mengenai kebijakan politik yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh sekaligus dapat membuka wawasan bagi para peserta dalam menyikapi kebijakan penyelenggaraan pemeritah yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat Aceh.

Oleh sebab itu pada kesempatan ini ia sangat berharap kepada seluruh peserta acara sosialisasi ini agar dapat mengikuti jalannya acara ini dengan serius, sehingga dengan demikian sasaran yang ingin dicapai melalui kegiatan ini bisa memberikan pemahaman kepada elemen masyarakat tentang subsitansi yang terkandung didalam MoU Helsinki dan UU PA dalam rangka memperkuat perdamaian Aceh yang berkeadilan dan bermartabat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat terlaksana dengan baik," pungkasnya.(ar/rilis)




Komentar

Tampilkan

Terkini