-->

Wartawan PPWI Diintervensi Keluarga Penganiaya Pariani

03 Desember, 2014, 10.44 WIB Last Updated 2014-12-08T03:27:52Z
ACEH TIMUR - Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, menyatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik, online dan segala jenis saluran yang tersedia.

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, telah mengamanahkan bahwa bagi siapa saja yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), akan di ancam pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Dalam melakukan peliputan berita, seorang jurnalis harus berpegang teguh dengan undang-undang tersebut. Demikian juga, nara sumber harus bekerjasama dengan baik untuk menjaga berita yang berimbang. Namun, lain halnya dengan kisah para pekerja pers yang sedang melaksanakan kegiatan jurnalistik terkait aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa Pariani (37), seorang Buruh Harian Lepas (BHL), di PJRU-PTPN I beberapa waktu lalu, justru mendapatkan intervensi dari keluarga pelaku setelah melakukan peliputan dengan berita-berita yang dimuat di beberapa media.

"Beberapa saat setelah mendatangi rumah pelaku untuk mengkonfirmasi dan mengambil foto salah seorang pelaku, (NDR_red), tiba-tiba handphone seluler saya dihubungi oleh nomor 08236555XXXX. Pemilik nomor hp mengaku sebagai anak dari NDR, lalu, saya diserang dengan beberapa sms yang untuk mengintervensi saya," kata salah seorang pekerja pers yang meliput aksi penganiayaan tersebut, Zulfadli Idris, kepada media ini, Selasa (3/12/2014).

Ini beberapa sms dari nomor 08236555XXXX, yang terkesan arogan dan ditengarai ingin mengintervensi saya :

"Anda ada urusan apa ke julok ? atas permintaan atau perintah siapa ?"
"Katanya anda wartawan ya ? apa hubungan anda dgn masalah di julok ?"
"Saya mau jumpa dgn anda ! besok kt jumpa kalo saya sdh dikuta binjei !"
"Saya anak yg anda datangi ! kebetulan sy msh di banda bereskan laporan yg dibuat di polsek alue ie mirah ke polda ! trus tujuan anda kerumah saya apa ?"
"Besok pagi saya harap anda bisa datang ke rumah !" 

"Dan ada beberapa sms lagi yang terlalu panjang bila saya sertakan dalam berita ini, jelas Zulfadli.

"Meskipun cara berbahasa anak NDR, terkesan arogan dan malah ditengarai ingin mengintervensi saya, namun saya tetap melayani dan berusaha menjawab setiap sms darinya dengan bahasa yang santun dan beretika," terang anggota DPC PPWI Aceh Timur. 

"Hanya satu sms darinya yang tidak saya balas, yakni sms yang berbunyi : Besok Pagi Saya Harap Anda Bisa Datang Kerumah !," sebut Zulfadli menjelaskan.

Menurut Zulfadli, sms tersebut bermakna sebuah perintah yang bersifat kasar dan sangat tidak santun. Oleh sebab itu, saya tidak melayani dan malah mengecam keras sms tersebut. Pasalnya, pekerja pers atau wartawan bukanlah komunitas para budak yang bisa diperintah sesuka hatinya, kami adalah pekerja sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Saat dikonfirmasi pihak yang memakai nomor HP 08236555XXXX, dan mengaku anaknya NDR, menyebut namanya, OPT. Dia membenarkan bahwa pada saat itu bahasa yang dia sampaikan terlalu arogan dan terindikasi melakukan intervensi. Hal tersebut dikarenakan dirinya kesal dan malah mencurigai bahwa pihak pekerja pers atau wartawan yang mengkonfirmasi ibunya adalah wartawan gadungan atau pihak yang memanfaatkan permasalahan tersebut.

Sebelumnya, berita penganiayaan Pariani yang diduga juga melibatkan oknum anggota Polri berpangkat Briptu ini, telah mendapat perhatian khusus dari Ketua Umum DPP PPWI, Wilson Lalengke. Berita tersebut telah diteruskan ke bagian Divisi Propam Polri, (Pro Propam.Polri, Divisi Humas Mabes Polri, Logan Siagian)

Berikut petikan tembusan PPWI yang ditujukan ke bagian Divisi Propam Polri :

Dengan hormat, PPWI Nasional dengan ini meneruskan laporan masyarakat yang dikirimkan via www.pewarta-indonesia.com dan jejaring PPWI di Fb @Sekretariat PPWI, via PinBB Ketum PPWI 268A77E3, dan Call/SMS Center PPWI 081371549165, maupun via email. Mohon kiranya berkenan ditindaklanjuti. Terima kasih.


Sumber berita : 
Brutal !!! Oknum Polisi dan Keluarga, Keroyok dan Aniaya Buruh Harian Lepas Perkebunan Julok Rayeuk Utara | Lintas Atjeh
Pariani Diduga Dianiaya Oknum Polisi dan Keluarganya.
Oleh : Zulfadli

Fokus Nasional - Fokus Berita Nasional Online Terpercaya |

BHL PTPN I JRU Kritis, Diduga dikeroyok dan Dianiya Istri dan Kedua Anaknya | Global Aceh
Tgk. Ismail Amin : Polisi Diharapkan Segera Proses "Briptu YZ" Penganiaya Pariani | Lintas Atjeh

Terima kasih atas perhatian dan bantuannya.

Salam hormat,
Wilson Lalengke (Ketua Umum PPWI Nasional)
Alamat: Rumah Juku PPWI, Slipi, Jakarta Barat

CC. Divisi Humas Polri (sebagai Mitra PPWI)
(ar)
Komentar

Tampilkan

Terkini