-->

28 Pelanggar Syariat Islam Tidak Bisa Dicambuk

21 Januari, 2015, 21.57 WIB Last Updated 2015-01-21T14:58:02Z
Ilustrasi
LHOKSUKON – Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Utara mencatat mulai April hingga Desember 2014, sedikitnya 28 warga yang melanggar qanun (perda) nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat (mesum) di Aceh Utara  tidak bisa dieksekusi cambuk.

“Itu karena tidak cukup bukti dan tidak ada saksi. Sehingga para pelanggar diselesaikan secara hukum adat,” kata Ketua WH Aceh Utara, Mursalin, kepada lintasatjeh.com, Rabu (21/1).

Menurut Mursalin, Aceh Utara lebih kurang sudah lima tahun tidak melaksanakan hukuman cambuk. Alasan tidak dilaksanakannya hukuman tersebut karena tidak cukup bukti dan saksi. Sehingga setiap ada warga yang melanggar syariat Islam selalu diserahkan kepada masyarakat untuk diselesaikan secara adat yang berlaku di gampong masing-masing.

Sedangkan, WH hanya melakukan mengamanan dan pembinaan, sedangkan yang melakukan hukuman cambuk oleh kejaksaan. WH hanya cuma menyediakan tempat, jumlah pelaku khalwat juga menurun dibandingkan pada 2013 yang jumlahnya mencapai 44 kasus.

Selain pelanggar qanun nomor 14, jelas Mursalin, jumlah pelanggar qanun nomor 11/2002 tentang akidah, ibadah, dan syiar islam di Aceh Utara selama 2014 berjumlah 840 kasus. 500 kasus dilanggar oleh perempuan dan 340 pelanggarnya pria. Data itu dari sejumlah kegiatan razia yang dilakukan WH seperti di tempat wisata, warnet, salon, dan tempat yang terindikasi melanggar syariat Islam.

Selama 2014, WH juga sudah melakukan sosialisasi tentang syariat Islam ke sekolah sekolah yang ada di Aceh Utara, melakukan pengajian setelah magrib, keliling Jum’at untuk memantau yang tidak melaksanakan Jum’at, dan melakukan pengawasan terhadap warnet.

WH menghimbau kepada setiap orangtua menjaga anaknya supaya tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam. [01]
Komentar

Tampilkan

Terkini