-->

Asuransi AirAsia Capai Rp 2 M per Orang

05 Januari, 2015, 20.01 WIB Last Updated 2015-01-05T13:01:53Z
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memastikan pencairan dana klaim asuransi korban Kecelakaan pesawat AirAsia QZ 8501 dibayarkan. Hanya saja, sampai saat ini masih belum semua korban dapat dievakuasi.

"Kita cek dulu ke Kemenhub, benar atau tidak (pembekuan rute). Kita belum tahu, jadi ya kita belum bisa ngomong sekarang," ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Dumoli Pardede, di kantornya, Jakarta, Senin (5/1/2015).

Dia menjelaskan bahwa nilai klaim asuransi mencapai USD94juta. Untuk masing-masing penumpang yang menjadi korban akan mendapatkan USD165.000. "Klaim diperkirakan USD94 juta, masing-masing penumpang yang jadi korban, keluarganya dapat santunan USD165.000 atau sekitar Rp2 miliar," katanya.


Adapun penanggung jawab utama klaim asuransi, yakni PT Allianz dan akan didukung oleh PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo). Untuk itu, OJK akan membantu menyelesaikannya masalah tersebut. [Okezone]
Komentar

Tampilkan

Terkini